Putra Siregar Pemilik PS Store Ungkap Kejanggalan Kasusnya di Bea Cukai, Seperti Dijebak?
Karena memang masih polos dan tak mengerti permasalahan hukum, Putra pun mendatangi kantor Bea Cukai dan jalani pemeriksaan.
PS Store merupakan salah satu penjual besar smarthphone di Indonesia yang sangat aktif memasrkan produk-produk ponsel lewat medsos, khususnya merek iPhone.
Di samping juga memiliki beberapa toko fisik salah satunya berlokasi di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ponsel-ponsel itu dibanderol dengan harga yang miring daripada harga pasaran.
Jadi angin segar bagi banyak masyarakat yang ingin memiliki smartphone kualitas tinggi dengan harga terjangkau di kantong.
Promosi jualan PS Store bahkan dilakukan dengan menggaet banyak artis dan influencer kenamaan, seperti Atta Halilintar hingga Keanu.
Putra sendiri cukup aktif membuat konten lewat kanal youtube-nya.
2. 190 Ponsel hingga rumah senilai Rp 1,5 miliar disita
Pada tahun 2019, Bea Cukai sebenarnya sudah melakukan penyerahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait hasil penyidikan tindakan piadana kepabeanan PS Store.
Kemudian, pada 23 Juli 2020 penyerahan tahap II dilakukan yang mencakup barang bukti dan tersangka.
Total barang bukti sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
“Bea Cukai sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, nanti pihak kejaksaan yang berkoordinasi dengan panitra pengadilan untuk persidangan kasus ini,” tambah Ricky.
3. Ponsel ilegal PS Store
Ricky menjelaskan, 190 ponsel yang disita tersebut diduga black market (BM) atau ilegal alias karena pihak PS Store tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan.
"Barang tersebut ilegal karena pada saat petugas Bea Cukai ngecek ke toko, itu tidak bisa membuktikan dengan dokumen kepabeanannya. Itu patut diduga melanggar tindak pidana kepabeanan," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/putra-siregar-pemilik-ps-store.jpg)