Putra Siregar Pemilik PS Store Ungkap Kejanggalan Kasusnya di Bea Cukai, Seperti Dijebak?

Karena memang masih polos dan tak mengerti permasalahan hukum, Putra pun mendatangi kantor Bea Cukai dan jalani pemeriksaan.

Wartakota
Raffi Ahmad dan Putra Siregar pemilik PS Store 

"Saya memutuskan apabila ada kerugian pabeanan. Saya akhirnya menitipkan uang saya Rp 500 juta ke Bea Cukai. Jika belum beres soal apapun, maka bisa langsung saya bayar," ujar Putra Siregar.

Diincar Sejak 2017

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta membenarkan bahwa kasus Ponsel Ilegal di PS Store milik Putra Siregar  sudah diincar senak 2017.

Putra Siregar pun kini menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Seperti diketahui, masyarakat tengah dihebohkan dengan kasus dugaan penjualan ponsel ilegal oleh Putra Siregar, pemilik PS Store. 

Putra memang cukup dikenal di kalangan dunia maya, karena pemasaran produknya yang gencar lewat media sosial.

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah menciduk dan menetapkan Putra sebagai tersangka.

Berkas hasil penyidikan tindakan pidana kepabeanan PS Store pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2020 untuk bisa segera disidangkan perkaranya.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilakukan Bea Cukai atas dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Kompas.com mengenai kasus penjualan ponsel ilegal PS Store, Kamis (30/7/2020).

1. PS Store diintai sejak 2017

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan, penyitaan ponsel PS Store yang di duga ilegal sudah dilakukan sejak 2017.

Kemudian, penyidikan pun terus dilakukan.

Penyidikan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat dan kegiatan operasi yang rutin dilakukan Bea Cukai untuk mendapatkan informasi seputar tindakan piadana kepabeanan, salah satunya dengan pengamatan media medsos.

tribunnews
PS Store jadi trending topic karena menjual barang-barang ilegal, pemiliknya menjadi tersangka. (twitter)

"Awalnya ada mitigasi risiko, Bea Cukai juga pantau setiap medsos dan ditambah lagi adanya informasi dari masyarakat. Jadi klop lah, ada analisa dari Bea Cukai sendiri dan ada laporan, yah berarti kan menguatkan analisa kita," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Sumber: Warta kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved