BEDA Djoko Tjandra, Harun Masiku juga Buronan Belum Tertangkap, Meski KPK Dibantu Polri

Djoko Tjandra sudah ditangkap, beda nasibnya dengan buronan Harun Masiku yang hingga kini belum diketahui rimbanya.

Editor: Salomo Tarigan
kompas tv
Politisi PDI P Harun Masiku 

T RIBUN-MEDAN.com -

Djoko Tjandra sudah ditangkap, beda nasibnya dengan buronan Harun Masiku yang hingga kini belum diketahui rimbanya.

DOWNLOAD Kumpulan Gambar Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Share ke Teman di FB, WA, Instagram

//

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pihaknya tetap memburu Harun Masiku, buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024.

Alex menyebut, penyidik KPK tidak sendirian dalam upaya menangkap eks caleg PDI Perjuangan karena dibantu oleh pihak kepolisian.

"Kami pun sebenarnya sudah berkoordinasi dengan Polri dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Jadi, tidak hanya KPK yang mengejar sekarang, tetapi dari pihak Polri pun membantu KPK melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Alex, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (31/7/2020).

"Jadi, tinggal tunggu waktu saja," lanjut dia.

Alex menegaskan, sejak Harun dikategorikan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Januari 2020 lalu, pihaknya bersama-sama kepolisian terus berupaya menangkapnya.

Namun, Alex mengakui bahwa hingga saat ini upaya itu belum membuahkan hasil.

"Sampai sekarang belum memberikan hasil. Artinya HM belum tertangkap semata- mata karena faktor teknis saja," ucap Alex.

Ia sekaligus memastikan akan menindaklanjuti sekecil apapun informasi soal keberadaan Harun Masiku.

Sebab, pihaknya meyakini bahwa Harun tidak berada di luar negeri, melainkan masih berada di Indonesia.

"HM (Harun) ini kami tetap melakukan pengejaran. Informasi masyarakat yang disampaikan ke KPK tetap kami tindak lanjuti. Misalnya ada yang menyampaikan HM itu di satu tempat dan memberikan beberapa nomor ponsel, kami ikuti," lanjut dia.

DOWNLOAD Kumpulan Gambar Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Share ke Teman di FB, WA, Instagram

KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Djoko Tjandra, Babak Baru Berkas PK tak Dilanjutkan ke Mahkamah Agung

Keyakinan itu pula yang membuat KPK hingga saat ini belum mengajukan status red notice kepada Interpol terkait Harun.

"Karena diduga yang bersangkutan masih di dalam negeri, kami belum meminta Interpol mengeluarkan red notice terhadap yang bersangkutan," kata Alex.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Djoko Tjandra akhirnya ditangkap

Beginilah babak baru dan  kronologi penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang menjemput Djoko di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).

Begini tampangnya saat tiba di Tanah Air.

 Kumpulan Ucapan Idul Adha Lengkap dengan Gambar Bergerak Lucu dan Menarik Silakan Dibagi

Djoko S Tjandra saat tiba di Indonesia, dijemput di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam
Djoko S Tjandra saat tiba di Indonesia, dijemput di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam (kompastv)

//

Kepolisian RI atau Polri telah menangkap buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009.

Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang menjemput Djoko di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).

Menurut Kabareskrim, penangkapan Djoko Tjandra bermula setelah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis membentuk tim untuk memulangkan Djoko ke Indonesia

"Kapolri membentuk tim khusus yang secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," kata Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, dilansir dari tayangan Kompas TV pada Kamis malam.

Menurut Listyo Sigit, tim itu kemudian mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia.

Tim Polri itu kemudian menindaklanjuti upaya pemulangan pria yang juga dikenal dengan sebutan Joker itu dari Malaysia.

Salah satu bentuknya adalah bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia.

LIVE STREAMING: Djoko Tjandra Tiba di Indonesia, Akhir Penangkapan Buronan Kelas Kakap
LIVE STREAMING: Djoko Tjandra Tiba di Indonesia, Akhir Penangkapan Buronan Kelas Kakap (Kompastv)

"Ditindaklanjuti dengan kegiatan police to police. Kami mengirim surat kepada Kepolisian Diraja Malaysia untuk upaya pencarian," ucap Listyo.

 AHOK TERKINI - Pelaku Pencemaran Nama Baik Basuki Tjahja Purnama Ditangkap Polisi di Bali

Kabareskrim melanjutkan, keberadaan Djoko Tjandra kemudian diketahui pada Kamis siang ini.

"Tadi siang yang bersangkutan atau target bisa diketahui," ujar Listyo.

"Tadi sore kami dari Bareskrim, Kadiv Propam, berangkat untuk pengambilan. Alhamdulillah, Bareskrim dengan Kepolisian Diraja Malaysia, saat ini narapidana Djoko Tjandra sudah berhasil kami amankan," kata dia.

Buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 11 tahun lalu itu mendarat sekitar pukul 22.40 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia.

Dalam tayangan Kompas TV, terlihat pesawat dengan nomor registrasi PK RJP. Pesawat diketahui dengan tipe Embraer ERJ 135.

Djoko Tjandra terlihat mengenakan jaket kuning dan menggunakan masker.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, MAKI: Dugaan Suap Dapat Ditelusuri

 Kronologi kasus

Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, seperti diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

 Kumpulan Ucapan Idul Adha Lengkap dengan Gambar Bergerak Lucu dan Menarik Silakan Dibagi

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

 LIVE STREAMING: Detik-detik Djoko Tjandra Tiba di Indonesia, Penangkapan Buronan Kelas Kakap

 KUMPULAN UCAPAN Selamat Idul Adha dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Bisa Bagikan di Medsos

Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan peninjauan kembali.

Bahkan, Djoko diketahui sempat berada di Indonesia dan mendaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia diketahui sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan.

Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia. Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia.

VIDEO Detik-detik Djoko Tjandra Tiba di Indonesia

Djoko Tjandra buron sejak 2009, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

Nama Djoko Tjandra kembali muncul setelah diketahui berupaya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dalam laporan Kompas TV, tim Bareskrim Polri saat ini sedang bergerak ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk menjemput Djoko Tjandra.

Informasi terakhir, Djoko Tjandra diketahui berada di Malaysia. Namun, Polri belum memberi penjelasan dari mana Djoko diterbangkan.

Kompas.com juga telah mendapatkan konfirmasi mengenai penangkapan Djoko Tjandra dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi pada Kamis malam.

Lihat laporan langsung di Kompas TV melalui live streaming di bawah ini:

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menetapkan tidak menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Hal tersebut tertuang dalam surat penetapan dengan nomor 12/Pid/PK/2020?PN.Jkt.Sel tertanggal 28 Juli 2020.

"Amarnya menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Humas PN Jaksel Suharno ketika dihubungi, Rabu (29/7/2020).

 Amalan Sunah Sebelum dan Sesudah Idul Adha, Mandi Besar hingga Pakai Wewangian

 Akhirnya Via Vallen Tanggapi Permintaan Maaf Pedangdut Kristina yang Sempat Kritik Vallen

 Setelah Buron 11 Tahun, Akhirnya Djoko Tjandra Diciduk, Pengacaranya juga Kini Menjadi Tersangka

DOWNLOAD Kumpulan Gambar Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Share ke Teman di FB, WA, Instagram

Dikutip dari kompas.com dan Kronologi penangkapan Djoko Tjandra, Harun Masiku

BEDA Djoko Tjandra, Harun Masiku juga Buronan Belum Tertangkap, meski KPK Dibantu Polri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved