News Video
Lanud TNI AU Soewondo akan Dijadikan Apa? Kadis Benny Iskandar Beberkan Isi Perda Tata Ruang Medan
Setelah Lanud TNI AU Soewondo pindah, pemerintah akan membangun wilayah strategis pengembangan Kota Medan di kawasan tersebut
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Lanud TNI AU Soewondo akan pindah ke lahan eks HGU PTPN seluas 1.200 hektar di Kabupaten Langkat.
Keputusan ini adalah hasi dari rapat bersama presiden di Istana Negara pada Maret 2020.
Turut hadir dalam rapat terbatas tersebut Gubernur Edy Rahmayadi dan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Perpindahan Lanud TNI AU Soewondo sebut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendi, untuk menyelesaikan sengketa lahan antara warga dan TNI AU.
"Tindak lanjut dari instruksi presiden dalam ratas penyelesaian tanah eks PTPN, termasuk tanah di Sarirejo," ucapnya, melalui sambungan telepon genggam, Rabu (29/7/2020).
"Memindahkan TNI AU ke lokasi lain, untuk menyelesaikan masalah dengan masyarakat," sambungnya.
• Alasan Lanud TNI AU Soewondo Dipindahkan ke Lahan Eks HGU PTPN Seluar 1.200 Ha di Langkat
• Kata Menteri Sofyan Djalil Terkait Lahan Eks Lanud Soewondo
Setelah lanud pindah, pemerintah akan membangun wilayah strategis pengembangan Kota Medan.
"Tanah ini (Lanud TNI AU Soewondo) akan dijadikan pengembangan kota," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, saat menggelar rapat koordinasi penyelesaian masalah tanah bersama dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Forkompinda, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Rabu (29/7/2020).
Sofyan Djalil mengatakan, dengan rapat ini, diharapkan permasalahan tanah Sarirejo akan segera selesai, dan tidak ada lagi keributan yang terjadi antara aparat TNI AU dan warga.
Diwawancarai wartawan Tribun Medan, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar, membenarkan lahan itu akan dijadikan pengembangan kota.
Hal ini sebut Benny Iskandar sudah tertulis dalam Peraturan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan 2011-2031.
Lebih rinci, kawasan itu akan sebagai pusat bisnis.
"Sesuai RTRW Medan 2011-2031 dalam Perda No 13 Tahun 2011 dan Perda No 2 Tahun 2015 fungsinya sebagai pusat bisnis kota CBD dengan pendukung perumahan, ruang terbuka hijau, sarana umum dan lain-lain," ucap Benny Iskandar melalui pesan WA.
Meski demikian belum ada rincian jelas terkait ahli fungsi lahan itu.
(hen/tribun-medan.com).