Hartanya 'Disita', Tersangka Penyelundupan Ponsel Putra Siregar Buka-bukaan, Sebut Kejadiannya 2017

Tersangka Putra Siregar juga menyerahkan uang jaminan berupa uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank Rp 50 juta

Editor: Tariden Turnip
DOK KANWIL DJBC JAKARTA
Hartanya 'Disita', Tersangka Penyelundupan Ponsel Putra Siregar Buka-bukaan, Sebut Kejadiannya 2017 . Tersangka penyelundupan ponsel Putra Siregar 

Hanya saja Putra Siregar tidak menyebutkan perusahaan dimaksud.

“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea dan Cukai, aku dijebak,” terang Putra Siregar, Selasa (28/7/2020).

Bahkan dalam video tersebut, Putra Siregar juga mengaku sudah bertanggung jawab dan menitipkan uang tabungannya sebesar Rp 500 juta atas kerugian negara yang timbulkan dari tindakan tersebut.

“Aku bertanggung jawab, aku bayar kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta, padahal jumlahnya hanya Rp 63 juta,” jelas Putra Siregar.

Dalam video tersebut, Putra Siregar juga menyebutkan apa yang dialaminya itu merupakan persaingan usaha yang dijalaninya, karena banyak orang tidak suka melihat pengusaha pribumi berhasil.

Bahkan Putra Siregar menyayangkan fotonya yang dipajang di Instagram milik Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, juga di website instansi tersebut.

“Beginilah kondisi negara kita, negara kita tidak dalam kondisi baik-baik saja, aku akan buka-bukaan semuanya tentang aku dijebak, agar semua bisa tahu apa sebenarnya yang terjadi,” papar Putra Siregar.

Lebih jauh Putra Siregar mengatakan, apa yang dialaminya ini merupakan pembunuhan karakter karena institusi itu telah memposting foto dirinya.

Padahal pembunuh saja tidak ditampilkan fotonya atau diblur wajahnya.

“Saya yang hanya masalah pabean, foto saya ditampilkan jelas-jelas, ini pembunuhan karakter,” jelas Putra Siregar.

Foto Putra Siregar dihapus

Sementara itu, foto Putra Siregar tiba-tiba dihapus di akun IG BC Kanwil Jakarta.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta, Ricky mengatakan penghapusan foto itu dilakukan mengingat yang bersangkutan tidak menerapkan protokol kesehatan atau tidak mengenakan masker.

Selain itu, yang bersangkutan juga masih ditetapkan tersangka, belum ada penetapan bersalah dari majelis hakim.

“Makanya admin menghapus foto tersangka, karena kita harus merepkan praduga tak bersalah. Terkecuali sudah ada penetapan dari mejelis hakim,” terang Ricky. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved