Idul Adha 2020

Syarat Sah Hewan Kurban, Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Usia dan Status Kepemilikan

Tata cara penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020.Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah atau 31 Juli 2020.

Editor: Salomo Tarigan
T RIBUN -MEDAN/DANIL SIREGAR
Pekerja membersihkan kandang ternak hewan kurban yang dijual di Jalan Avros, Medan, Jumat (17/7/2020). Menjelang Idul Adha para pedagang mengatakan penjualan hewan kurban meningkat 20 persen dari tahun sebelumnya 

Hewan kurban diperoleh secara halal.

Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram.

3. Jenis hewan kurban yang diperbolehkan

Hewan yang boleh dijadikan hewan kurban adalah binantang ternak.

Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing, kerbau dan domba.

4. Usia hewan kurban

Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban.

Berikut ini usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :

1. Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.

2. Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.

3. Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.

4. Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.

5. Kondisi fisik dan kesehatan hewan

Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi kesehatan hewan.

Hewan yang sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved