Berita Pilkada Sumut 2020

BREAKING NEWS: Setelah Ditegur Kemendagri, Bupati Samosir Cairkan Dana Hibah ke Bawaslu

Kami juga terhambat pada pembayaran honor. Banyak hal terkendala, akibat dari terlambatnya pencairan,

Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
grafis ilustrasi/t r i b u n news.com
Pilkada Serentak 2020 

T R I B U N-MEDAN.COM, MEDAN-

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengapresiasi Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon yang sudah mencairkan seluruh dana penyenggara Pilkada kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kita apresiasi kepada bupati yang sudah mencairkan dana hibah tersebut," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Jumat (24/7/2020).

Sebelumnya, Kemendagri telah melayangkan surat teguran kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon melalui Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk memberikan teguran kepadanya, yang terbilang lambat dalam mencairkan dana hibah kepada Bawaslu.

Surat teguran tersebut tertuang dalam
surat Kemendagri Nomor 131.12/3765/OTDA, Jakarta, 21 Juli 2020.

Bahtiar mengatakan, seharusnya pencairan dana hibah ini dapat dicairkan paling lambat lima bulan sebelum pemilihan kepala daerah berlangsung.

Pencairan ini dipercepat, kata dia untuk melancarkan para penyenggara Pilkada, agar tidak terhambat untuk menggelar pesta demokrasi.

"Paling lambat 5 bulan sebelum pencoblosan," jelasnya.

Untuk itulah, Kemendagri meminta kepada seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada agar dapat mempercepat proses pencairan dana hibah. Bahtiar mengatakan, pemerintah pusat terus-terusan mendesak agar pencairan dapat selesai dengan tepat waktu.

"Kita dorong agar cepat dalam menyalurkan dana bantuan hibah," ungkapnya.

Sebelumnya,
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, Syafrida Rasahan membenarkan bahwa Kabupaten Samosir terlambat mencairkan dana hibah kepada penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurutnya, keterlambatan pencairan dana hibah tersebut akan berdampak kepada kegiatan Pilkada di Kabupaten tersebut. Di mana Bawaslu Sebab, pembayaran honor pada kegiatan akan terlambat diterima oleh petugas lapangan.

"Dampak, kami tidak bisa bekerja secara maksimal, kami juga terhambat pada pembayaran honor. Banyak hal terkendala, akibat dari terlambatnya pencairan," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Rabu (22/7/2020).

Ia mengatakan, sebagaimana pada rapat dengan pemerintah pusat beberapa waktu lalu, di mana menyebutkan bahwa Kabupaten Samosir daerah terlambat di Indonesia yang mencairkan dana hibah kepada Bawaslu.

"Sebagaimana hasil rakor kemarin, paling rendah itu adalah kabupaten Samosir dari daerah lain, dalam menyelesaikan penyerahan dana hibah," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved