BKD Siantar Copot Kadiskominfo Setelah Terima Surat Resmi
Kadiskominfo Siantar Posma Sitorus akan segera dicopot dari jabatannya setelah BKD menerima surat resmi dari Kejari Siantar
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
T R I B U N-M E D A N.com,SIANTAR-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar belum mencopot Posma Sitorus sebagai Kadiskominfo Kota Siantar, walaupun yang bersangkutan sudah ditahan Kejari Siantar karena dugaan korupsi proyek Smart City.
Menurut Plt Kepala BKD Siantar Heryanto Siddik, pihaknya baru bisa mencopot Posma jika sudah ada surat resmi dari kejaksaan.
• Jaksa Akhirnya Penjarakan Kadiskominfo Siantar Setelah Kasus Korupsinya Lama Mengendap
"Kami masih menunggu surat resmi penahanannya.
Menurut peraturan BKN No 3 Tahun 2020, kami harus ada salinan resmi dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini kejaksaan, baru bisa ditindak untuk diberhentikan dari jabatan sementara," kata Siddik, Kamis (23/7/2020) sore.
Agar pencopotan Posma bisa secepat mungkin dilakukan, Siddik mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Bila surat resmi sudah terbit, BKD akan meneruskannya pada BKN.
• Kadis Kominfo dan Eks Sekretaris Kominfo Siantar Ditahan Jaksa setelah 1 Tahun Berstatus Tersangka
"Tadi kami berkoordinasi dengan kejaksaan, mereka bilang akan menerbitkan (surat penahanan) segera," ujar Siddik.
Perlu diketahui, selain Posma Sitorus dan Sekretaris Kominfo Siantar bernama Acai, dua nama lain pejabat di lingkungan Pemko Siantar yang sudah masuk penjara adalah Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Adyaksa Purba dan bendaharanya Erni Zendrato.
Khusus Acai dan Posma sendiri ditahan dalam proyek pengadaan jasa internet (bandwidth) pada proyek anggaran tahun 2017.
Dari audit BPKP, negara merugi sebesar Rp 450 juta dari proyek senilai Rp 726 juta.
• Jaksa Disinyalir Sengaja Endapkan Korupsi Smart City
Bandwidth itu diperoleh dari PT Tensi bekerjasama dengan Sinar Kasindo dalam program Smart City Pemko Siantar.
Penahanan Posma dan Acai dilakukan di Polsek Siantar Marihat setelah lebih dari setahun berdinas dengan status tersangka.
"Tadinya di Polres, namun karena penuh keduanya kami antar ke Polsek Siantar Marihat.
Kalau ke Rutan, sesuai protokol Covid-19, itu hanya untuk yang sudah diputuskan pengadilan," kata Kepala Kejari Siantar, Herrus Batubara, sebelumnya.
• Pengakuan Pilu Siswi Y Silitonga (15) yang Kerap Dicabuli Ayah Tirinya MRS (46) di Siantar
Dikatakan Herrus, kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini baru akan dilihat usai kedua tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Kalau dalam fakta persidangan akan ada mengarah ke yang lain, mungkin kita akan lakukan penyelidikan kembali," ujarnya.(alj)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kadiskominfo-siantar-1.jpg)