Jaksa Akhirnya Penjarakan Kadiskominfo Siantar Setelah Kasus Korupsinya Lama Mengendap

Kasus dugaan korupsi proyek Smart City di Siantar memasuki babak baru. Kadiskominfo Siantar Posma Sitorus akhhirnya dipenjarakan jaksa

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Herrus Batubara didampingi para kasi memaparkan penahanan pimpinan diskominfo Pematangsiantar, Rabu (22/7/2020). 

T R I B U N-M E D A N.COM,SIANTAR-Kejaksaan Negeri Siantar akhirnya menepati janji untuk memenjarakan Kadiskominfo Kota Siantar Posma Sitorus.

Posma ditahan bersama Eks Sekertaris Kominfo Siantar Acai Sijabat.

Setelah seharian diperiksa penyidik, kedua tersangka dugaan korupsi proyek Smart City Siantar ini kemudian keluar dari gedung kejaksaan pukul 18.00 WIB.

Didukung PT Telkom Kembangkan Smart City, Akhyar Sebut UMKM Akan Terbantu

"Tadinya (rencana penahanan akan dilakukan) di Polres, namun karena penuh keduanya kami antar ke Polsek Siantar Marihat.

Kalau ke Rutan, sesuai protokol Covid-19, itu hanya untuk yang sudah diputuskan pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Siantar Herrus Batubara, Rabu (22/7/2020).

Ia mengatakan, sebelum dibantarkan ke Polsek Siantar Marihat, kedua tersangka dugaan korupsi itu sempat menjalani rapid test.

Adapun hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan non-reaktif Covid-19.

Pemkab Deliserdang Ikuti Evaluasi Penilaian Program Smart City

Dalam perkara ini, kedua tersangka yang masing-masing sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap merugikan negara dalam proyek pengadaan jasa bandwidth tahun anggaran 2017 dengan nilai proyek mencapai Rp 726 juta.

Bandwidth itu diperoleh dari PT Tensi bekerjasama dengan Sinar Kasindo dalam program Smart City Pemko Siantar.

"Sesuai perhitungan BPKP, ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 450 juta.

Sebab, internet tidak bisa dimanfaatkan," kata Herrus.

Deliserdang Terima Penghargaan Gerakan 100 Smart City

Perlu diketahui, kedua pimpinan di Dinas Kominfo Siantar ini sudah setahun lebih menyandang status tersangka dari Kejari Siantar.

Jaksa kerap berkilah yang macam-macam, mulai dari pemeriksaan saksi, administrasi hingga Covid-19.

Namun, setelah kasus ini sempat mengendap, kedua tersangka akhirnya ditahan.

"Kalau dalam fakta persidangan akan ada mengarah ke yang lain, mungkin kami akan lakukan penyelidikan kembali," ujarnya.(alj)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved