Kadis Kominfo dan Eks Sekretaris Kominfo Siantar Ditahan Jaksa setelah 1 Tahun Berstatus Tersangka
Keduanya dianggap merugikan negara dalam proyek pengadaan jasa bandwidth tahun anggaran 2017 dengan proyek mencapai Rp 726 juta.
TRIBUN-MEDAN.com - Proses hukum terhadap Kadiskominfo Pematangsiantar Posma Sitorus dan eks Sekretaris Kominfo Acai Sijabat, akhirnya terjawab.
Usai pelaksanaan peringatan HUT Adhyaksa ke-60, Rabu (22/7/20209, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar akhirnya menjebloskan kedua tersangka ke sel tahanan.
Momen penahanan kedua tersangka sempat ditunggu awak wartawan yang bersiap di halaman Kejari Siantar sejak pukul 16.30 WIB.
Kedua tersangka baru keluar dipapah sekitar pukul 18.00 WIB.
Beberapa waktu berselang, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Herrus Batubara dalam konferensi pers, menyampaikan penahanan keduanya dialihkan ke sel Polsek Siantar Marihat.
"Tadinya di Polres, namun karena penuh keduanya kita antar ke Polsek Siantar Marihat. Kalau ke Rutan, sesuai protokol Covid-19, itu hanya untuk yang sudah diputuskan pengadilan," ujar Herrus Batubara.
Herrus menjelaskan, sebelum diantarkan ke Polsek Siantar Marihat, terhadap keduanya dilakukan rapid test yang hasilnya non-reaktif Covid-19.
Dalam perkara ini, kedua tersangka yang masing-masing sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap merugikan negara dalam proyek pengadaan jasa bandwidth tahun anggaran 2017 dengan proyek mencapai Rp 726 juta.
Bandwidth itu diperoleh dari PT Tensi bekerjasama dengan Sinar Kasindo dalam program Smart City Pemko Pematangsiantar.
"Sesuai perhitungan BPKP ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 450 juta, lantaran kemudian hari internet tak bisa dimanfaatkan," ujar Herrus.
Perlu diketahui, kedua pimpinan di Dinas Komunikasi ini sudah setahun lebih menyandang status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Jaksa kerap beralasan terkatung-katungnya kasus ini karena masih membutuhkan banyak saksi, administrasi dan wabah Covid-19.
Disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Herrus menyampaikan akan melihatnya dalam fakta persidangan.
"Kalau dalam fakta persidangan akan ada mengarah ke yang lain, mungkin kita akan lakukan penyelidikan kembali," ujarnya.
Sembari kedua tersangka ditahan di Polsek Siantar Marihat, penyidik kejaksaan akan merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
(tribun-medan.com/Alija Magribi)
• Pengakuan Pilu dari Siswi Y Silitonga (15) yang Kerap Dicabuli Ayah Tirinya MRS (46) di Siantar
• INILAH Cara Mendapatkan dan Menghitung Uang dari Beragam Penghasilan Para YouTuber, Didominasi Ini
• Pria Asal Medan Inisial SFH (22) Ini Bikin 12 Adegan Video Mesum Bersama Pacarnya, Diciduk Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kajari-siantar-herrus-batubara-1.jpg)