News Video
Detik-detik Warga dan Petugas KPU Nyaris Adu Jotos hingga Videonya Viral di Media Sosial
Perlakuan tak sepantasnya dilakukan warga kepada Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dari KPU Nias
TRIBUN-MEDAN.COM - Perlakuan tak sepantasnya dilakukan warga kepada Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dari KPU Nias.
Petugas ditolak bahkan nyaris terlibat perkelahian.
Videonya viral di linimasa media sosial dengan durasi 2 menit 1 detik.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan www.tribun-medan.com, kejadi tersebut terjadi di Desa Hilihawae, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Selasa (21/7/2020), seorang pria yang hanya mengenakan celana pendek, sedang marah-marah.
Tak hanya marah, pria berkulit putih itu pun terlihat menampar seorang petugas PPDP.
Diduga, pria tersebut menuding petugas PPDB hendak menjual nama warga kepada calon kepala daerah.
Emosi pria tersebut semakin menjadi saat petugas PPDB hendak meninggalkan lokasi kediamannya.
"Kamera, kamera," ujar salah seorang petugas PPDP usai ditampar hingga maskernya terjatuh.
"Laporkan, laporkan, karena pihak PPDB memaksa kami, siapa yang kami pilih. Memaksa, memaksa," teriak pria yang tidak menggunakan baju tersebut.
Beruntung, petugas PPDB tidak terpancing dan memilih meninggalkan rumah warga tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa saat dikonfirmasi awak media membenarkan video yang viral tersebut.
Dia menyebutkan bahwa kemarahan warga tersebut disebabkan kesalapahaman dengan petugas PPDB.
"Jadi sebelumnya banyak pihak yang mendata warga untuk selanjutnya disalahgunakan. Dia mengira petugas PPDB kita melakukan hal tersebut," ujarnya Firman, Selasa (21/7/2020)
Lanjut Firman, petugas PPDB dan warga tersebut saat ini sudah berdamai.
Panita Pemilihan Kecamatan Idanogawo dan Kepala Desa Hilihawae menjelaskan perihal kedatangan petugas PPDB.
"Sudah berdamai dan tidak akan diperpanjang. Warga tersebut juga sudah di data oleh petugas PPDB sebagai pemilih di Pilkada Kabupaten Nias," pungkasnya. (*)