4 Negara Ini Punya Peraturan Aneh, Salah Satunya Dilarang Menari hingga Tak Boleh Beli Permen Karet

Setiap negara memiliki peraturan tersendiri. Tapi beberapa negara di Asia ini memiliki peraturan yang cukup aneh. Berikut daftarnya

kolase
Negara dengan peraturan aneh, dilarang menari hingga makan permen karet 

TRIBUN-MEDAN.com - Setiap negara memiliki peraturan tersendiri.

Tapi beberapa negara di Asia ini memiliki peraturan yang cukup aneh.

Seperti Korea Utara, melarang menggunakan pakaian berbahan Jeans untuk busana sehari-hari.

Bukan hanya Korea Utara, di beberapa negara ternyata ada peraturan aneh yang harus dipatuhi warganya.

Nah, dari sekian banyak larangan tersebut, ada yang bertahan lama sampai saat ini, ada juga yang dicabut.

Inilah beberapa daftar larangan aneh yang ditetapkan beberapa negara di Asia.

1. Jepang melarang menari di klub hingga lebih dari tengah malam

Larangan di beberapa negara Asia
Larangan di beberapa negara Asia (unbelieveable)
Tapi larangan itu dicabut setelah 67 tahun berlalu

Aturan 'feuiho' didirikan di Jepang pada tahun 1947, setelah Perang Dunia II sebagai undang-undang anti-prostitusi.

Pada saat itu, klub dansa dianggap sebagai 'Perusahaan Hiburan Dewasa', dan menari setelah tengah malam membutuhkan lisensi khusus.

Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Jepang telah tumbuh menjadi negara yang maju dan berkembang pesat, tetapi larangan usang ini tetap berlaku selama beberapa dekade.

Nama-nama Pastor Selain Uskup Agung Medan yang Positif Covid-19

Seorang musisi Jepang terkenal di Ryuichi Sakamoto memimpin kampanye untuk menghapus larangan tersebut, dan memperoleh lebih dari 150.000 tanda tangan persetujuan pada tahun 2015.

Akibatnya, pemerintah mulai membuat undang-undang baru.

Tetapi butuh satu tahun untuk mulai berlaku.

2. Dilarang mengenakan Jeans Biru, Korea Utara

Larangan di beberapa negara Asia
Larangan di beberapa negara Asia (unbelieveable)
 

Korea Utara terkenal karena larangan konyol di bawah pemimpin tertinggi mereka, Kim Jong Un.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved