Catherine Wilson Digerebek Lagi Pakai Daster, 2 Bulan Pakai Sabusabu, Narkoba Diperoleh dari Satpam

Catherine Wilson digerebek Polda Metro Jaya pada Jumat (17/7/2020) sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya terkait kasus dugaan narkoba.

Kolase TribunStyle (Instagram @@narkoba_metro, Dok. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)
Momen Catherine Wilson digerebek atas kasus narkoba 

"Saya sudah katakan tadi J ini security-nya, CW minta tolong kepada J untuk membeli barang dari A. J yang pergi beli," kata Yusri.

3. Tersangka

"(Statusnya) sudah tersangka. Yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka, barang buktinya saja 2, minimal 2 sudah bisa kita jadikan tersangka," kata Yusri.

Atas perbuatannya Catherine dijerat Wilson akan dihadapkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.

Polisi masih akan mendalami kasus Keket dan mengejar DPO berinisial A yang menjual narkoba kepada Catherine Wilson.

4. Minta Maaf dan Berjanji

Dalam jumpa pers tersebut, Keket meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga besarnya karena terjerat kasus dugaan narkoba.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar saya karena saya telah melakukan kesalahan," kata Keket.

Catherine Wilson mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan melakukan kesalahannya ini lagi.

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Fakta Kasus Penyalahgunaan Narkoba Catherine Wilson

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved