Catherine Wilson Digerebek Lagi Pakai Daster, 2 Bulan Pakai Sabusabu, Narkoba Diperoleh dari Satpam

Catherine Wilson digerebek Polda Metro Jaya pada Jumat (17/7/2020) sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya terkait kasus dugaan narkoba.

Kolase TribunStyle (Instagram @@narkoba_metro, Dok. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)
Momen Catherine Wilson digerebek atas kasus narkoba 

T R I B U N-M E D A N.com - Catherine Wilson digerebek Polda Metro Jaya pada Jumat (17/7/2020) sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya terkait kasus dugaan narkoba.

Saat dilakukan penggeberekan pada kediamananya di Cinere, Depok, Jawa Barat turut ditemukan dua paket narkoba.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram, beserta alat isapnya dari tas milik Catherine Wilson.

Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya.
Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya. (Youtube Kompas TV)

Hasil tes urine menunjukkan Catherine Wilson positif metamfetamin. 

Berikut ini fakta kasus tersebut. Seperti, yang disampaikan kepolisian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu  (18/7/2020).

1. Dua Bulan Gunakan Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Keket telah menggunakan barang haram itu selama dua bulan.

"Hasil keterangan awal yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar 2 bulan menggunakan. Ini pengakuan awal, kami masih mendalami," kata Yusri.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan tes rambut demi mengetahui lebih detail seberapa lama Keket telah menggunakan barang haram.

2. Gunakan Jasa Satpam.

Sementara itu, Keket menggunakan jasa satpam rumahnya untuk membeli sabu.

Untuk diketahui, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial J yang merupakan satpam di rumah Catherine Wilson.

"Kami mengamankan ada 2 tersangka, yang pertama CW alias K sebagai pemilik rumah dan kedua J kerjanya sebagai security di rumah tersebut," kata Yusri.

Tugas J dalam kasus ini adalah membeli barang haram untuk Catherine Wilson.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved