Kasus Novel Baswedan

TANGGAPAN Novel Baswedan Bilang Seperti Persidangan Sandiwara, Novel: Celakanya Jaksa . . .

Celakanya, jaksa penuntut umum yang mewakili kepentingan saya, justru sepertinya lebih condong kepada kepentingan terdakwa

Editor: Salomo Tarigan
T r i b un Medan
Novel Baswedan 

"Karena faktanya begitu jauh berbelok dari fakta yang sebenarnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang vonis terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan Baswedan, Kamis (16/7/2020).

Majelis hakim memvonis bersalah kedua pelaku penyiraman air keras tersebut.

 

Rahmat Kadir divonis dua tahun penjara, dan Ronny Bugis satu tahun enam bulan penjara.

Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 pukul 03.00 WIB.

Ronny yang mengendarai motor, membonceng Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 Setibanya di lokasi, mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks.

Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas, lalu menyiramkannya ke wajah Novel Baswedan.

Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."

"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved