Gara-gara Kalah Cepat Sebulan, Indonesia Repot 17 Tahun Urus Maria Lumowa, Rekam Jejak Pembobol BNI

Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly saat kunjungan kerja ke Serbia.

Tribun Medan
Selama 17 tahun buron, tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa tiba di Indonesia setelah diekstradisi dari Serbia, Kamis (9/7/2020) 

TRI BUN-MEDAN.com - Nama Maria Pauline Lumowa kini tengah menjadi perbincangan.

Ia berhasil buron selama 17 tahun lamanya setelah membobol Bank BNI senilai triliunan rupiah.

Akhirnya pada Kamis (9/7/2020) ini, Maria diekstradisi dari Serbia.

Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly saat kunjungan kerja ke Serbia.

Setelah Teler dan Perkosa Ibunya, Pria Ini Sembunyi di Septic Tank, Terungkap Sisi Sang Kelam Anak

Maria Pauline Lumowa naik pesawat seusai ditangkap di Serbia hingga dipulangkan ke Indonesia
Maria Pauline Lumowa naik pesawat seusai ditangkap di Serbia hingga dipulangkan ke Indonesia (via kompastv)

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna, Rabu (8/7/2020).

Dikutip dari siaran pers Kemenkumham, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Sabar Tunggu Pemain PSMS Datang, Pelatih Philep Hansen Targetkan Agustus Pemusatan Latihan

Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7
Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 (KOMPAS TV/ARSIP KEMENKUMHAM)

Adrian Waworuntu sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembobolan Bank BNI tersebut.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 948 Ribu per Gram, Bandingkan Harga Emas Kemarin

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Belakangan, perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Pemerintah Kota Medan Siap Dukung Upaya Pemberantasan Narkoba

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved