Daftar Ulang dan Pendaftaran PPDB Sumut
Temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Peserta PPDB Daftar Gunakan SKD Tidak Sesuai Alamat
Pelaksanaan PPDB penuh dengan carut marut. Sehingga banyak para CPD dan orang tua CPD yang merasa tidak terima dengan hasil yang diterima.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan bukti praktik kecurangan PPDB Sumut tahun 2020. Praktik kecurangan ini dibuktikan dari penelusuran alamat Calon Peserta Didik atau CPD yang tidak sesuai dengan alamat pada Surat Keterangan Domisili yang digunakan untuk mendaftar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. Ia mengatakan, dari lima sampel yang ditelusuri alamatnya, tidak ada satupun yang sesuai.
Lima sampel ini diambil dari data siswa yang lulus melalui jalur zonasi di SMA Negeri 1 Medan.
"Kecurigaan pertama adalah kami melihat jarak rumah dengan sekolah yang sangat dekat. Ini pada dua CPD lulus yang berada di dua peringkat pertama. Yang pertama, jarak sekolah dengan rumahnya sepanjang 40 meter sementara yang kedua 72 meter," ungkap Abyadi, Rabu (8/7/2020).
• Pendaftaran PPDB SMA di Sumut Dibuka Kembali Sampai 9 Juli, Kuota Mencapai 22 Ribu
Setelah ditelusuri, ternyata CPD yang bersangkutan mendaftar dengan menggunakan SKD. Serta mendaftar dengan menggunakan alamat yang sama di Jalan Teuku Cik Ditiro No. 1 yang merupakan alamat SMA Negeri 1 Medan.
"Kalau 40 meter itukan dekat sekali ya. Paling antara ruang guru dengan mushola sekolah. Makanya kita curiga. Ternyata saat ditelusuri yang bersangkutan alamat pada Dapodiknya berada di Jalan AR Hakim dan Komplek Bumi Asri," terangnya.
Hal yang sama juga terjadi pada CPD lulus jalur zonasi pada urutan ke 12 dengan inisial BT.
Dalam SKD yang diinput, BT berdomisili di Jalan Muara Takus, sementara berdasarkan data peserta didiknya, ia beralamat di Jalan Gaperta.
"Diduga kuat ada kecurangan. Karena mereka yang mendaftar menggunakan SKD ini adalah warga Medan. Saya kira ini yang menyebabkan pelaksanaan PPDB tahun ini jadi kacau. Aduan ada di mana-mana," katanya.
• Suasana Hari Terakhir PPDB di SMPN 11 Medan
Abyadi menilai pelaksanaan PPDB penuh dengan carut marut. Sehingga banyak para CPD dan orang tua CPD yang merasa tidak terima dengan hasil yang diterima.
Selain itu, penggunaan GPS dalam penilaian jarak sekolah juga tidak mengikuti amanah Permendikbud Nomor 44 di mana kelulusan jalur PPDB ditentukan berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah.
"Penggunaan GPS handphone dan adanya SKD ini menjadi peluang untuk melakukan kecurangan," katanya.
Ia berharap adanya evaluasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah khusus nya Gubernur Sumatera Utara untuk menindaklanjuti kecurangan PPDB tahun 2020.
"Untuk itu saya rasa perlu adanya evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara terhadap pelaksanaan PPDB tahun 2020. Dalam rangka Sumut yang bermartabat dan pelaksanaan PPDB yang jujur dan berkeadilan," tutupnya.(cr14/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/abyadi_siregar_2019.jpg)