Daftar Ulang dan Pendaftaran PPDB Sumut
Pendaftaran PPDB SMA di Sumut Dibuka Kembali Sampai 9 Juli, Kuota Mencapai 22 Ribu
karena masih adanya kekurangan kuota di ratusan sekolah SMAN dan SMKN, PPDB untuk wilayah Sumut dibuka kembali
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Sumatera Utara sejatinya telah ditutup saat batas pendaftaran ulang terakhir pada 6 Juli 2020.
Namun, karena masih adanya kekurangan kuota di ratusan sekolah SMAN dan SMKN, PPDB untuk wilayah Sumut dibuka kembali sejak Selasa, 7 hingga 9 Juli 2020.
Sekretaris PPDB Dinas Pendidikan Sumatra Utara, Saut Aritonang mengungkapkan bahwa setelah proses seleksi PPDB dilaksanakan, ternyata masih ada 22 ribuan kuota yang masih belum mencukupi.
"PPDB sesungguhnya sudah dilakukan. Tahap pertama dilakukan tiga jalur yaitu prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua dan anak guru. Maka, dilanjutkan lagi tahap kedua yaitu zonasi.
Setelah keduanya dilakukan, dari 150 ribuan kuota itu, yang dapat baru 88 persen. Masih ada kosong 12 persen itu lebih kurang 22 ribuan se-Sumatera Utara," ungkap Saut kepada Tribun Medan, Rabu (8/7/2020).
• Terbakar Api Cemburu, Kakek Usia 60 Tahun Ini Tega Bunuh Bekas Pacarnya
• Wagub Ijeck Pastikan Maju Jadi Calon Ketua Golkar Sumut, Sebut Ada Amanah Langsung dari Airlangga
• VIRAL VIDEO Seorang Istri yang Tengah Hamil Gerebek Suami Bermesraan Bareng Pelakor di Kamar Kos
Saut menjelaskan bahwa pembukaan kembali PPDB tahap ketiga ini merupakan permintaan dari pihak sekolah dan guru agar dapat kuota terisi 100 persen.
"Jadi banyak permintaan agar kuota tersebut bisa diisi 100 persen, maka semua sekolah yang kosong ada 201 SMA dan 603 jurusan SMK se- Sumatera Utara. Itulah yang 22 ribuan tadi. Ini permintaan orang tua sekaligus permintaan sekolah juga. Karena berdampak dia," ujarnya.
Adanya kekurangan siswa, Saut menuturkan juga turut berdampak kepada sertifikasi guru.
Ia menuturkan bahwa akan ada ratusan kelas kosong jika tidak ada pengisian secara penuh.
"Satu kelas itukan ada 36 siswa, jadi kalau sampai 22 ribu kosong dibagi 36, wah itu bisa 800 kelas kosong. 1 kelas itu per minggu 44 jam mengajar. Kalau 44 jam per kelas, itu ekuivalen dia hampir dua guru yang sertifikasi nya hilang karena kurang jam mengajar. Ini berpengaruh," terang Saut.
• REKOR Terbaru Pasien Positif Covid-19 di Sumut Tembus 156 Kasus Sehari, Nyaris Tembus 2 Ribu Kasus
• Berawal Gerebek Perselingkuhan di Indekos Medan Tembung, Polisi Temukan Pil Ekstasi
Tambahnya, Saut menuturkan bahwa untuk sertifikasi guru harus mencukupi jam terbang dengan adanya kelas.
"Tadinya dia dapat tunjangan sertifikasi, karena jam mengajar di sekolah kurang, jadi tidak cukup dia untuk memenuhi jam tatap muka untuk sertifikasi. Itu syaratnya 24 jam per guru setiap minggu," ucap Saut.
"Nah kalau kurang ruangannya ya kurang jamnya. Jadi kita buka dia. Kalau guru berharap semua ruangan kelas yang ada disekolahnya terisi. Begitu harapannya," pungkas Saut.
(cr13/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/para-peserta-lulus-ppdb-tahap-pertama-melakukan-registrasi-ulang-di-sman-3-medan.jpg)