Ombudsman Sumut Beber Praktik Kecurangan PPDB Jalur Zonasi di Sumut
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menuturkan terdapat enam aduan resmi yang masuk berkaitan dengan PPDB SMA/SMK tahun 2020.
Sementara jika dilihat Dapodik-nya, MA beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim.
"Kami melakukan pengecekan pada beberapa data CPD yang lulus. Dari lima yang kita telusuri datanya, mereka mendaftar dengan SKD dan alamat nya tidak sesuai Dapodik," ujar Abyadi.
Kemudian setelah ditelusuri lagi, terang Abyadi, Ombudsman menemukan bahwa alamat Jalan Teuku Cik Ditiro No.1 adalah SMA Negeri 1 Medan. Serta rumah seorang Tionghoa yang tidak mengenal data siswa tersebut.
"Dari kelimanya semuanya temuan kami sama. Alamat di SKD tidak sesuai dengan alamat pada Dapodik. Kemudian alamat pada SKD juga tidak ditemukan bahwa CPD memang tinggal di sana," katanya.
Abyadi menerangkan bahwa terdapat beberapa kesalahan yang membuat PPDB 2020 kacau. Yang pertama adalah karena tim verifikasi yang tidak bekerja serta adanya kesalahan Lurah setempat dalam mengeluarkan SKD untuk Calon Peserta Didik.
"Diduga lagi ada kecurangan Lurah dalam penerbitan SKD," katanya.
Abyadi juga mengharapkan Wali Kota Medan melakukan pemeriksaan terhadap data PPDB Sumut dan meminta keterangan dari setiap Lurah yang terlibat dalam pengeluaran SKD.
Kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Abyadi juga meminta diadakan nya evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB tahun 2020.
"Saya berharap Gubernur Sumatera Utara dapat melakukan evaluasi terhadap kekacauan PPDB tahun 2020 ini. Dalam rangka mengedepankan PPDB dengan prinsip jujur dan berkeadilan. Serta juga menghargai para calon peserta didik yang mendaftar dengan cara yang benar tanpa praktik kecurangan," pungkasnya.
(cr14/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/abyadi-siregar-kepala-ombudsman-sumut-1.jpg)