Ombudsman Sumut Beber Praktik Kecurangan PPDB Jalur Zonasi di Sumut

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menuturkan terdapat enam aduan resmi yang masuk berkaitan dengan PPDB SMA/SMK tahun 2020.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Rechtin Hani
Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumut telah selesai memasuki tahap daftar ulang untuk jalur zonasi pada 6 Juli 2020 lalu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menuturkan terdapat enam aduan resmi yang masuk berkaitan dengan PPDB SMA/SMK tahun 2020.

"Aduan yang masuk sangat banyak, via telepon dan whatsapp. Tapi yang masuk secara resmi sampai hari ini setidaknya ada enam aduan," ujar Abyadi saat ditemui Tribun Medan, Rabu (8/7/2020).

TERUNGKAP Celah PPDB Jalur Zonasi, SMAN 7 Medan Temukan Sejumlah Siswa Luar Medan Lulus Pakai SKD

Disampaikannya, hampir seluruh aduan berasal dari Kota Medan dan menyangkut kasus pada jalur zonasi.

Beberapa aduan tersebut adalah tentang ketidaksesuaian jarak tempat tinggal siswa dengan jarak pada data penerimaan.

Ditrangkan Abyadi, banyak aduan mengenai ketidaksesuaian jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah adalah karena metode penilaian jalur zonasi yang tidak tepat.

Penggunaan GPS pada telepon seluler memungkinkan adanya praktik kecurangan.

"Metode ini kurang tepat. Karena berdasarkan Permendikbud Nomor 44 penilaian jalur zonasi harusnya berdasarkan jarak rumah COD dengan sekolah. Memang peserta diminta mendaftar dengan Handphone dari rumah, tapi kita tidak tahu praktiknya bagaimana," terangnya.

Abyadi menerangkan ada dua asumsi kecurangan. Yang pertama adalah dari GPS dan yang kedua adalah dari Surat Keterangan Domisili (SKD).

"Dengan diperbolehkannya COD menggunakan SKD bisa saja ada yang membuat SKD padahal dia bukanlah warga domisili setempat," katanya.

Abyadi menuturkan, pihaknya mencoba melakukan cek data peserta ke Dinas Pendidikan Sumut.

Hasilnya, terdapat lima orang siswa yang mendaftar menggunakan SKD padahal mereka merupakan warga Medan.

"Jika kita telusuri menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional maka akan kelihatan alamat asli CPD sejak beberapa tahun lalu. Namanya Data Peserta Didik atau Dapodik. Nah dari sampel yang kita cek, peserta yang mendaftar menggunakan SKD ini alamatnya tidak sesuai," ungkap Abyadi.

Bupati Karo Angkat Bicara, Surat Domisili Diduga Dipermainkan Oknum Bikin Ricuh PPDB di Kabanjahe

Misalnya saja MA yang merupakan CPD lulus jalur zonasi di SMA Negeri 1 Medan.

Ia mendaftar menggunakan SKD dengan alamat Jalan Teuku Cik Ditiro No. 1.

Sementara jika dilihat Dapodik-nya, MA beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim.

"Kami melakukan pengecekan pada beberapa data CPD yang lulus. Dari lima yang kita telusuri datanya, mereka mendaftar dengan SKD dan alamat nya tidak sesuai Dapodik," ujar Abyadi.

Kemudian setelah ditelusuri lagi, terang Abyadi, Ombudsman menemukan bahwa alamat Jalan Teuku Cik Ditiro No.1 adalah SMA Negeri 1 Medan. Serta rumah seorang Tionghoa yang tidak mengenal data siswa tersebut.

"Dari kelimanya semuanya temuan kami sama. Alamat di SKD tidak sesuai dengan alamat pada Dapodik. Kemudian alamat pada SKD juga tidak ditemukan bahwa CPD memang tinggal di sana," katanya.

Abyadi menerangkan bahwa terdapat beberapa kesalahan yang membuat PPDB 2020 kacau. Yang pertama adalah karena tim verifikasi yang tidak bekerja serta adanya kesalahan Lurah setempat dalam mengeluarkan SKD untuk Calon Peserta Didik.

"Diduga lagi ada kecurangan Lurah dalam penerbitan SKD," katanya.

Abyadi juga mengharapkan Wali Kota Medan melakukan pemeriksaan terhadap data PPDB Sumut dan meminta keterangan dari setiap Lurah yang terlibat dalam pengeluaran SKD.

Kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Abyadi juga meminta diadakan nya evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB tahun 2020.

"Saya berharap Gubernur Sumatera Utara dapat melakukan evaluasi terhadap kekacauan PPDB tahun 2020 ini. Dalam rangka mengedepankan PPDB dengan prinsip jujur dan berkeadilan. Serta juga menghargai para calon peserta didik yang mendaftar dengan cara yang benar tanpa praktik kecurangan," pungkasnya.

(cr14/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved