Seorang Ayah Cabuli Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 10 Tahun, Terbongkar Setelah Kepergok Istri
"Pelaku memegang kedua pundak pelapor lalu membaringkan korban ke tempat tidur lalu langsung menindih korban," kata Eko.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelasnya.
(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terbongkarnya Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Kepergok Istri"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anak-dicabuli_20160520_130523.jpg)