JOHN KEI dan Anak Buahnya Terancam Hukuman Mati

John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Polisi menggiring John Kei setelah dihadirkan bersama anggota kelompoknya dalam rilis perkara yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). John Kei bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan, permufakatan jahat, pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan anak buahnya, ER. ER tewas di Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim) 

John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (ketiga kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (keempat kanan), Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) dan Wadirreskrimum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (ketiga kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (keempat kanan), Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) dan Wadirreskrimum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

TRIBUN-MEDAN.com - Ternyata anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias ER sempat melarikan diri usai dibacok oleh anak buah John Kei di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020).

Fakta tersebut terungkap saat polisi menggelar reka adegan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Kresek, Duri Kosambi, Cengkareng, Rabu (24/6/2020).

Pantauan Kompas.com di lokasi, reka adegan dilakukan oleh enam tersangka yang merupakan anak buah John Kei.

Awalnya, mobil yang ditumpangi enam tersangka berputar-putar di sekitar TKP.

Mereka kemudian menghadang anak buah Nus Kei yang tengah mengendarai sepeda motor.

Seorang warga berinisial AR menderita luka bacok pada bagian tangan sehingga menyebabkan empat jari tangannya terputus.

Tak hanya membacok warga, anak buah John Kei juga membacok anak buah Nus Kei yang telah dihadang sebelumnya.

Walaupun menderita luka bacok, anak buah Nus Kei (ER) masih berusaha melarikan diri menuju pertigaan ABC di sekitar TKP.

Korban ER kembali dihadang oleh anak buah John Kei yang berteriak menggunakan bahasa daerah Maluku.

"Setelah tersangka membacok korban, salah satu tersangka bilang 'pele-pele-pele' kepada rekan-rekanya yang sudah menunggu. Untuk pele artinya halangi," ujar salah satu penyidik dengan menggunakan pengeras suara di lokasi reka adegan, Rabu.

Korban ER kembali dibacok usai berhasil dihadang oleh para tersangka. Akibatnya, ER menderita tujuh luka bacok di bagian paha, kepala, dan punggung.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban kembali mencoba melarikan diri sejauh 250 meter.

"Sempat lari, terus dia jatuh di sana. Nah kemudian sama pelaku ini (korban) dilindas dengan menggunakan mobil," ungkap Yusri.

Selanjutnya, para tersangka melarikan diri setelah melihat korban telah terkapar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved