Tertangkap Miliki Paket Kecil Sabu, Jabatan Lurah Aek Loba Pekan Akan Dicopot

Walau tersangkut hukum, RAZ masih mendapat haknya berupa gaji pokok. Sementara tunjangan jabatan dan lainnya tidak lagi diterima oleh RAZ.

TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM
LURAH Aek Loba Pekan, RAZ (kanan, kaos merah) menjalani pemeriksaan penyidik Sat Res Narkoba Polres Asahan, Senin (22/6/2020). RAZ ditangkap di sebuah kios kosong di kawasan Dusun I Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan pada Sabtu (20/6/2020) karena memiliki satu paket kecil sabu. 

Ditambahkan Nasri, oknum lurah tersebut kini sudah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas kepemilikan barang haram tersebut. Sabu ditemukan petugas dari dalam tas sandang warna hitam milik tersangka.

Banding Atas Hukuman Penjara Seumur Hidup, Gembong Narkoba Ini Justru Divonis Mati

"Masih diperiksa intensif penyidik. Belum kami gelar kasusnya, karena sedang diperiksa," sebutnya.

Menurut Nasri, kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu miliknya yang peroleh dengan cara dibeli dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri.

"Memang pemakai, dua hari sebelum tertangkap, mengakui sempat memakai (sabu) juga," ungkapnya.(ind/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved