Tertangkap Miliki Paket Kecil Sabu, Jabatan Lurah Aek Loba Pekan Akan Dicopot
Walau tersangkut hukum, RAZ masih mendapat haknya berupa gaji pokok. Sementara tunjangan jabatan dan lainnya tidak lagi diterima oleh RAZ.
TRI BUN-MEDAN.com, KISARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memastikan akan mencopot jabatan seorang aparatur sipil negara (ASN) mereka, berinisial RAZ (50) yang tertangkap Polsek Pulau Raja pada Sabtu (20/6/2020) lalu.
RAZ diketahui memiliki dan menyimpan satu paket kecil narkotika jenis sabu.
Sebelum tertangkap, RAZ merupakan ASN yang bertugas sebagai Lurah Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Asahan, Rahmat Hidayat Siregar mengatakan pencopotan jabatan tersebut masih dalam tahap pengumpulan berkas administrasi dan pasti segera dilakukan.
"Camat sudah koordinasi ke pak bupati soal oknum ASN yang tersangkut kasus narkoba. Sekarang kami masih menunggu surat penangkapan dari Polsek Pulau Raja, setelah itu pencopotan jabatan akan langsung dilakukan," kata Rahmat, Selasa (23/6/2020).
Sebab, menurut Rahmat, Pemkab Asahan pertama kali mendapat informasi adanya seorang oknum lurah di Aek Loba Pekan tertangkap atas kasus kepemilikan narkotika, dari pemberitaan yang beredar di media massa.
Pihaknya mengaku terkejut dan prihatin dengan adanya kasus yang membuat citra Pemkab Asahan kembali tercoreng.
• BNNK Deli Serdang Peringati Hari Anti-Narkoba Internasional dengan Menggelar Donasi Darah
Namun, apresiasi tetap diapungkan kepada aparat kepolisian yang tidak memandang bulu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Asahan.
"Itu kan awalnya dengar berita dari media. Ya kami ucapkan terima kasih kepada Polsek Pulau Raja yang turut melakukan pencegahan merebaknya narkotika di Asahan, meski yang tertangkap ASN kami," sebutnya.
"Kami hormati penangkapan itu dan tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan," tambah Rahmat.
Rahmat menjelaskan, walau tengah tersangkut hukum, RAZ masih mendapat haknya berupa gaji pokok. Sementara tunjangan jabatan dan lainnya tidak lagi diterima oleh RAZ.
Disinggung kemungkinan oknum ASN tersebut bakal dipecat, Hidayat menyatakan masih menunggu sampai proses hukumnya inkrah.
• Oknum Lurah Ditangkap Polisi terkait Narkoba, RAZ Mengaku Pakai Sabu
"Masih pencopotan jabatan dulu. Karena kan proses hukumnya masih berjalan, tunggu putusan inkrah di pengadilan," ucapnya.
RAZ (50) ditangkap polisi akibat kedapatan memiliki satu buah paketan sabu seberat 0,19 gram. Ia tertangkap saat tengah berada di sebuah kios kosong di kawasan Dusun I Kebun Sayur, Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Benar, yang nangkap Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja," kata Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting yang ditemui di Polres Asahan, Senin (22/6/2020).
Ditambahkan Nasri, oknum lurah tersebut kini sudah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas kepemilikan barang haram tersebut. Sabu ditemukan petugas dari dalam tas sandang warna hitam milik tersangka.
• Banding Atas Hukuman Penjara Seumur Hidup, Gembong Narkoba Ini Justru Divonis Mati
"Masih diperiksa intensif penyidik. Belum kami gelar kasusnya, karena sedang diperiksa," sebutnya.
Menurut Nasri, kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu miliknya yang peroleh dengan cara dibeli dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri.
"Memang pemakai, dua hari sebelum tertangkap, mengakui sempat memakai (sabu) juga," ungkapnya.(ind/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lurah-sabu.jpg)