Berhasil Sembunyi Saat John Kei Mengubrak-abrik Rumahnya, Nus Kei Lapor Polisi, Diperiksa Jadi Saksi
Penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan kepada Nus Kei, paman dari John Kei yang selamat dari rencana pembunuhan.
TRI BUN-MEDAN.com- Penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan kepada Nus Kei, paman dari John Kei yang selamat dari rencana pembunuhan.
Nus Kei berhasil bersembunyi saat komplotan John Kei mendatangi kediamannya di kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang.
"Nus Kei dipanggil, sudah dari awal," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan.
Menurut Tubagus, keterangan yang diberikan Nus Kei kepada polisi menjadi dasar penangkapan John Kei dan anak buahnya di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei, yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
"Kenapa melakukan penangkapan? Itu kan berdasarkan dari alat bukti. Apakah alat bukti itu? Salah satunya adalah keterangan saksi. Saksi siapa? Salah satunya adalah saksi korban," ujar Tubagus.
Anak buah John Kei melakukan penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penyerangan tersebut berawal dari perintah John Kei untuk membunuh Nus Kei dan anak buahnya berinisial ER.
John Kei merencanakan pembunuhan tersebut lantaran kecewa pada Nus Kei yang tidak membagi secara rata uang hasil penjualan tanah.
Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan bukti percakapan di ponsel anak buah John Kei yang menunjukkan perintah untuk membunuh Nus Kei dan anak buahnya berinisial ER.
Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
John Kei baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 atas kasus yang sama, yakni pembunuhan berencana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/klarifikasi-nus-kei-s.jpg)