Perusahaan BUMD Deliserdang Ternyata Tidak Berikan THR Pekerja, Alasan Tidak Ada Pemasukan
Perusahaan BUMD milik Pemkab Deliserdang nyaris bangkrut karena alasan tidak ada pemasukan selama pandemi Covid-19
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
"Kami pikir kemarin lebaran kolam renang sudah boleh dibuka. Tapi ternyata tidak buka juga," katanya.
Mantan Camat Percut Seituan ini mengatakan, dia sudah tahu jika ada anggotanya yang melapor ke serikat buruh.
Terkait hal ini, Syafrullah mengaku kecewa.
"Harusnya kan mereka paham. Sata juga enggak ngerti, kok begini mereka," katanya.
• Tak Hadir Penuhi Undangan Pansus DPRD Deliserdang, Ini Penjelasan Dua Pimpinan BUMD
Ia berjanji, jika nantinya kolam renang sudah boleh beroperasi, maka para pekerja itu akan dipanggil lagi.
"Kalau sekarang apa yang mau dikerjai (kalau kerja). Kurang enak apalagi kerja di tempat kita.
Soal gaji kurang istimewa apa lagi, Minggu dapat uang lembur, terlebih kalau ramai.
Kita cerita data sajalah, malah dapat banyak mereka (dari pada dibandingkan UMK)," kata Syafrullah.
• Berhentikan Komisaris dan Direksi Tiga BUMD, Alasan Gubernur Mencari yang Bisa Menghasilkan PAD
Informasi diperoleh Tribun Medan, ada 14 pekerja yang membuat pengaduan ke Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deliserdang.
Mereka mengaku tidak mendapat THR dan dirumahkan tanpa batas waktu yang tidak ditentukan.
"Setelah kami tangani, ternyata banyak juga pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan ini.
Pekerja disuruh masuk jam 08.00 WIB dan pulang jam 16.00 WIB. Tapi tidak dihitung lembur.
Libur nasional disuruh masuk, tapi gaji tidak double," katan Sekretaris FSPMI Deliserdang, Rian Sinaga.
• Belum Sukses Usaha Pemasaran Beras dan Batu Bata, BUMD Deliserdang Ini Mau Main Properti
Malah, kata Rian, terkadang saat hari libur pekerja dipaksa masuk dan hanya digaji Rp 50 ribu.
Itupun kalau pengunjung kolam renang di atas 2.000 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kolam-renang-yang-dikelola-bumd-deliserdang.jpg)