Rencana Pembukaan Sekolah di Sumut

BREAKING NEWS: Gugus Tugas Sumut Belum Wacanakan Buka Sekolah di Daerah Zona Hijau

Saat ini pemerintah Sumut belum ada mewacanakan untuk membuka aktivitas belajar tatap muka di sekolah dengan kategori zona hijau.

Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
Sreenshoot youtube humas Permprov Sumut/Maurits
Juru bicara Satuan Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah 

Menurutnya, kedisplinan masyarakatlah yang menentukan daerah tersebut aman dari pandemi. Apabila, masyarakat tidak displin daerah dengan zona hijau sewaktu-waktu bisa berubah.

"Disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang sulit," jelasnnya. 

Salah satu syarat pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu jika sekolah sudah memenuhi semua daftar periksa (ceklist) kesiapan sekolah.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (15/6/2020).

Syarat pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan merupakan satu dari empat syarat pembukaan sekolah di zona hijau untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di tengah masa pandemi Covid-19.

Syarat tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Epat menteri tersebut adalah Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Adapun tiga syarat lainnya adalah zona kota/kabupaten mesti berada di zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dan mendapatkan izin dari orangtua.

Demi Konten Biar Viral, Siswa di Singapura Rela Buang Uang Kertas ke Dalam Toilet Sekolah

Berikut adalah ceklist kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di sekolah di tengah masa pandemi Covid-19.

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.

2. Mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.

4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis penyerta (comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.(wen/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved