Rencana Pembukaan Sekolah di Sumut
BREAKING NEWS: Gugus Tugas Sumut Belum Wacanakan Buka Sekolah di Daerah Zona Hijau
Saat ini pemerintah Sumut belum ada mewacanakan untuk membuka aktivitas belajar tatap muka di sekolah dengan kategori zona hijau.
Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Provinsi Sumatera Utara memastikan aktivitas belajar tatap muka di sekolah belum dapat diterapkan pada zona hijau.
Hal ini dikarenakan jumlah lonjakan kasus masih terus meningkat.
Selain itu, tidak bisa dipastikan apakah zona hijau itu akan terus bertahan aman dari pandemi Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan, saat ini pemerintah Sumut belum ada mewacanakan untuk membuka aktivitas belajar tatap muka di sekolah dengan kategori zona hijau.
"Belum ada wacana untuk membuka aktivitas sekolah," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (16/6/2020).
Aris mengatakan, saat ini, seluruh murid Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/K) tetap diminta untuk belajar dari rumah.
"Aktivitas tetap dilakukan di rumah," katanya.
Aris menjelaskan alasan mengapa sekolah pada zona hijau belum dapat dipastikan buka. Sebab, pihaknya tidak mengetahui, apakah daerah dengan kondisi zona hijau akan bertahan aman selamanya dari wabah.
• KABAR Terbaru Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru, Ini Statemen Resmi Menteri Pendidikan
Menurutnya, dengan jumlah peningkatan kasus terpapar virus, bukan tidak mungkin daerah dengan kategori zona hijau bisa berubah. "Apakah kita bisa yakinkan, zonasi itu tak berubah ?" jelasnya.
Sejauh ini, Provinsi Sumatera Utara masih rawan akan penyebaran pandemi.
Untuk itu, pemerintah terus mengupayakan agar masyarakat dapat menjalankan kedisplinan hidup.
Yaitu, tetap menggunakan masker, selaku mencuci tangan hingga mengatur jarak antar sesama.
Upaya ini, diharapkan dapat mencegah atau memutus rantai penyebaran.
"Peningkatan jumlah kasus yg masih meningkat terus. Protokol kesehatan harus tetap diperketat," ungkapnya.
• Jadwal Sekolah Dibuka Lagi, Pengumuman Mendikbud Nadiem Makarim, Syarat di Zona Hijau
Adapun 11 daerah yang masih terkategori zona hijau, Kabupaten Samosir, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Nias Utara, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menurutnya, kedisplinan masyarakatlah yang menentukan daerah tersebut aman dari pandemi. Apabila, masyarakat tidak displin daerah dengan zona hijau sewaktu-waktu bisa berubah.
"Disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang sulit," jelasnnya.
Salah satu syarat pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu jika sekolah sudah memenuhi semua daftar periksa (ceklist) kesiapan sekolah.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (15/6/2020).
Syarat pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan merupakan satu dari empat syarat pembukaan sekolah di zona hijau untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di tengah masa pandemi Covid-19.
Syarat tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Epat menteri tersebut adalah Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Adapun tiga syarat lainnya adalah zona kota/kabupaten mesti berada di zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dan mendapatkan izin dari orangtua.
• Demi Konten Biar Viral, Siswa di Singapura Rela Buang Uang Kertas ke Dalam Toilet Sekolah
Berikut adalah ceklist kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di sekolah di tengah masa pandemi Covid-19.
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis penyerta (comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.(wen/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jubir-satuan-gugus-percepatan-penanganan-covid-19-sumatera-utara-dr-aris-yudhariansyah.jpg)