Bawa Sajam dan Cari Musuh di Lokasi Hiburan, Andester Diamankan Satreskrim Polres Karo

Seorang pria warga Desa Tiganderket, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Tanah Karo, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
HO
Terduga pelaku pembuat onar yang terbukti membawa senjata tajam Andester, diamankan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul

TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Seorang pria warga Desa Tiganderket, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Tanah Karo, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria bernama Andester itu, ditangkap polisi setelah dilaporkan bikin onar di lokasi lokasi hiburan,

Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya perbuatan tidak menyenangkan ini dari warga sekitar pada Rabu (10/6/2020) malam.

Awalnya peristiwa ini diketahui oleh seorang personel Polres Tanah Karo Bripka Benni Sianturi yang mendapatkan laporan dari warga sekitar.

Polisi langsung bergerak ke lokasi tempat hiburan yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe ini.

"Benar awalnya personel kita mendapatkan informasi adanya keributan di salah satu tempat hiburan, kemudian kita langsung datang ke sana, dan mengamankan seorang pria yang diduga menjadi dalang keributan," ujar Sastrawan, Minggu (14/6/2020).

Sastrawan menjelaskan, setibanya di sana pihaknya langsung mengumpulkan informasi mengenai kejadian keributan tersebut.

Setelah mengetahui dalang keributan adalah pria berusia 24 tahun, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

"Kita lihat saat itu pelaku sedang berada di depan lokasi hiburan, dan selanjutnya kita lakukan penggeledahan pelaku. Saat itu, kita menemukan yang bersangkutan membawa sebilah senjata tajam yang disembunyikan pelaku di pinggangnya," ungkapnya.

Ketika ditanya apakah motif yang dilakukan pelaku membuat keributan dan membawa senjata tajam, Sastrawan menjelaskan pelaku ingin menemui seorang yang menjadi musuhnya.

"Kalau informasi yang kita dapat, memang dia udah sengaja ke sana bawa senjata untuk mendatangi musuhnya. Entah karena wanita, atau ada dendam lainnya," katanya.

Atas barang bukti yang didapat tersebut, Sastrawan kemudian menggiring yang bersangkutan ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menyebutkan, nantinya pelaku tersebut akan dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

(cr4/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved