Gara-gara Tagih Utang, Seorang WNI Dipukul Palu oleh Temannya di Australia

Diberitakan oleh media Australia 7News, pelaku adalah Kevin Arden (26) yang menyerang Harry sekitar pukul 18.15 waktu setempat.

(Shutterstock)
Ilustrasi kekerasan- (Shutterstock) 

Harry lalu mengakui, itu kemungkinan juga salahnya karena "enggak mau tahu padahal duitnya duit gua."

Namun, karena dipikirnya Kevin adalah teman dekat selama 2 tahun terakhir dan sedang butuh uang untuk bisnis, Harry langsung memberikan pinjaman uang.

Hobi Bripka Abdul Kadir Budidaya Kerang Batu Menuai Hasil, Panen 2,7 Ton hingga Ekspor ke China

Sosok Chetryn Peto, Kakak Betrand Peto Kini Jadi Selebgram Tak Kalah Terkenal dari Sang Adik

Kemudian Harry menerangkan uang sebanyak itu tidak ditransfer satu kali, tapi secara bertahap selama 3 bulan dan untuk keperluan lain juga. Namun, porsi terbesarnya memang dialokasikan untuk hand sanitizer.

Kevin, lanjut Harry, bercerita kepadanya hendak berjualan hand sanitizer, karena sudah dapat penjualnya, sudah dapat pembelinya, dan sudah ada harganya.

Akan tetapi karena bank-bank di Indonesia banyak yang tutup akibat pandemi virus corona, Kevin meminta pinjaman dana ke Harry.

Harry lalu menyebut Kevin menjanjikan pengembalian uang di tanggal-tanggal yang telah ditentukan, dan Harry pun memercayainya.

"Jadi... gua juga enggak tahu bisnis ini gitu lho. Gua cuma sebagai yang nalangin, istilahnya bantu teman lah seperti itu ya."

Namun, Harry melanjutkan, bisnis ini menurutnya tidak ada. Itu hanya karangan Kevin semata.

"Pada saat kejadian gua baru tahu," terang Harry.

Selama dua tahun berbagi kamar, Harry mengaku tidak ada hubungan buruk dengan Kevin.

"Aku masih tidak percaya karena kita adalah teman baik," ungkap Harry kepada 7News.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNI Dipukul Palu karena Utang Hand Sanitizer, Begini Klarifikasi Korban"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved