News Video

Akhirnya ASN Deliserdang yang Pungli e-KTP Rp 100 Ribu Dihukum Bupati Ashari Tambunan

Oknum ASN Deliserdang berinisial WP yang melakukan pungli di Kecamatan Batangkuis akhirnya mendapat hukuman dari Bupati Ashari Tambunan

Mendengar tawaran yang dilakukan wanita tersebut, warga yang hendak mengurus KTP tersebut memilih untuk mengurus KTP dengan mengantre.

"Enggak perlu abg, kalau perlu lebih bagus cepat. Nanti abg bolak-balik nanyak-nanyak kapan siap," ucap wanita oknum ASN.

Sementara itu, mendengar rayuan yang dilakukan oknum ASN tersebut, warga yang hendak mengurus KTP terpancing emosinya.

"Sekarang bisa antre enggak buk," ucap seorang warga.

"Ya bisalah, cuma ya nanti siapnya dua bulan," sambung wanita oknum ASN tersebut.

(dra/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved