Sudah 4 Kali Melakukan Aksi, 5 Pelaku Pencurian dengan Menggunakan Senjata Api Ditangkap Polisi
Kelimanya merupakan spesialis curas yang beraksi menggunakan penutup wajah dan membawa senjata api.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: AbdiTumanggor
"Mereka ditangkap di lokasi terpisah. Terakhir yang ditangkap adalah pemilik senpi atas nama Budi," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka sudah empat kalinya melancarkan aksi curas dengan modal senpi.
Saat ini barang bukti yang disita berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver dan 4 butir amunisi senpi jenis SS1.V1, sebutir amunisi SS1.V2, serta sebutir selongsong amunisi SS1.V1.
Lima orang dari komplotan curas sadis ini disangkakan Pasal 365 Subsdider 363 ayat (2) KUHP.
Mereka dikenakan ancaman kurungan 7 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati dan atau kurungan penjara seumur hidup.
(Dyk/tri bun-medan.com)
• Ketika Azriel Ungkap Tabiat Asli Raul Lemos kepada Dirinya dan Aurel Hermansyah Selama Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-curas-di-langkat.jpg)