Mulai Besok Bandara Sisingamangaraja XII (Silangit) Kembali Beroperasi, Catat Jadwal dan Maskapainya
Calon penumpang, tentunya harus mengurus sejumlah dokumen berkaitan dengan standard kesehatan yang ditentukan maskapai penerbangan.
Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN-MEDAN.COM, SIBORONG-BORONG - Penerbangan dari Danau Toba dan menuju Danau Toba melalui Bandara Internasional Raja Sisingamangaraja XII, Silangit Tapanuli Utara segera kembali beroperasi.
Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan diwawancarai Tribun Medan di Tarutung, Selasa (9/6/2020) mengatakan pelayanan penerbangan akan dibuka kembali mulai besok, Rabu (10/6/2020).
"Benar pelayanan akan dibuka mulai besok, dan sampai sekarang belum ada perubahan,"ujar Bupati Taput Nikson Nababan.
Adapun rencana jadwal kegiatan penerbangan di Bandara Internasional Silangit, Raja Sisingamangaraja XII Silangit kata Bupati Nikson yakni Maskapai Citilink QG 880/881 Rute Jakarta (CGK)-Silangit (DTB) landing pukul 08.20 WIB dan take-off pukul 09.10 WIB.
Kemudian Maskapai Batik air 6832/6833 Rute Jakarta (CGK)-Silangit (DTB) landing pukul 11.40 WIB dan take-off 12.10 WIB
Lebih lanjut, Bupati Taput menganjurkan agar calon penumpang tetap mematuhi prtokol kesehatan.
Calon penumpang, tentunya harus mengurus sejumlah dokumen berkaitan dengan standard kesehatan yang ditentukan maskapai penerbangan.
Executive General Manajer (EGM) Bandara Raja Sisingamangarajab XII, Silangit Taput Muhammad Iwan Sutisna mengatakan, sejauh ini kata Muhammad Iwan Sutisna maskapai penerbangan yang positif melayani Jakarta-Danau Toba hanya satu penerbangan saja.
Pelayanan penerbangan tersebut merupakan Maskapai Citilink QG 880/881 Rute Jakarta (CGK)-Silangit (DTB) lending pukul 08.20 WIB dan take-off pukul 09.10 WIB.
"Besok ada peswat Citilink dari Silangit, baru ada 1 flight sedangkan Maskapai Batik Air mundur dan belum ready karena jumlah penumpang masih minim," ujar EGM Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit Taput.
Dalam "New Normal" ini kata EGM Bandara Raja Sisingamangaraja XII, untuk persyaratan melakukan penerbangan penumpang harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Terlebih calon penumpang yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta harus memikiki surat keterangan perjalanan dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020.
Kemudian, minimal harus lolos hasil tes RT-PCR atau rapid test yang berlaku 3 hari dan sebisa mungkin hasil swab tes PCR yang berlaku 7 hari.
Lalu identitas diri seperti KTP, dan juga mengisi dokumen e-HAC untuk pengecekan.
Bila kesulitan mengisi dokumen e-HAC calon penumpang bisa langsung ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pesawat-sriwijaya-air-boeing-737-800-ng-di-bandara-silangit.jpg)