News Video

Polres Tanah Karo Sita 27 Sepeda Motor Balap Liar, Kabag Ops : Kalau Tidak Lengkap Kita Sita

Setelah melakukan patroli di kawasan yang rawan terjadi balap liar, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 27 unit kendaraan roda dua.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: M.Andimaz Kahfi

Polres Tanah Karo Sita 27 Sepeda Motor Balap Liar, Kabag Ops : Kalau Tidak Lengkap Kita Sita

TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Berawal dari keresahan masyarakat dengan adanya kegiatan balap liar, tim gabungan dari Polres Tanah Karo langsung bergerak untuk melakukan patroli.

Setelah melakukan patroli di kawasan yang rawan terjadi balap liar, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 27 unit kendaraan roda dua (sepeda motor).

Menurut informasi dari Kabag Ops Polres Tanah Karo AKP Diarma Munthe, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan patroli pada Minggu (31/5/2020) kemarin.

Dirinya mengatakan, patroli tersebut dilakukan di seputar Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, mulai dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kegiatan yang meresahkan, terlebih pada saat jam istirahat. Kira langsung mengerahkan personel untuk melakukan patroli. Dari hasil patroli, kita dapatkan sebanyak 27 unit sepeda motor," ujar Diarma, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (3/6/2020).

Diarma mengungkapkan, pada saat personel melakukan patroli para pemilik kendaraan tersebut telah melarikan diri.

Sehingga, pihaknya hanya dapat melakukan penyitaan kendaraan yang berada di lokasi balap liar tersebut.

"Saat kita lakukan penindakan, para pemiliknya sudah melarikan diri, sehingga kendaraannya saja yang kita sita," ucapnya.

Amatan www.tribun-medan.com, dari seluruh kendaraan yang berhasil disita memang kebanyakan tidak memenuhi kelengkapan yang standar.

Seperti knalpot yang sudah diganti dengan knalpot blong, tidak dilengkapi dengan nomor kendaraan, hingga ada juga yang hanya dalam bentuk rangka.

Dengan kondisi ini, perwira dengan lambang tiga balok emas di pundaknya itu mengatakan jika nantinya pemilik sepeda motor tersebut ingin mengambil kendaraannya harus membawa kelengkapan kendaraannya.

Mulai dari kelengkapan administrasi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Kalau nanti pemiliknya mau mengambil kendaraannya, pertama harus membawa STNK dan BPKB, kemudaian jauh membawa kelengkapan kendaraannya yang standar. Kalau tidak ada dokumen, akan tetap kita sita," katanya.

Ketika ditanya perihal dugaan apakah ada kendaraan yang merupakan hasil kejahatan, dirinya mengatakan nantinya pihaknya akan bekerjasama dengan Satlantas untuk mengecek seluruh kendaraan tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved