Manfaatkan Celah di Sistem Bank Pelat Merah, Tiga Sekawan Anak Medan Raup Rp 1,1 Miliar
Tiga sekawan anak Medan, yakni Riky alias Ridwan (30), Jonny Chemy (33), dan Alianto (29) memanfaatkan celah di sistem bank BRI
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga sekawan anak Medan, yakni Riky alias Ridwan (30), Jonny Chemy (33), dan Alianto (29) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/6/2020).
Ketiganya memanfaatkan kesalahan sistem di satu Bank Pelat Merah, dan meraup keuntungan Rp 1,1 miliar.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini digelar melalui teleconference. Pasalnya, ketiga terdakwa itu ditahan di sel tahanan Mabes Polri.
telah menyalahgunakan informasi elektronik dimana ketiga terdakwa memanfaatkan kelemahan bank untuk meraup keuntungan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menjelaskan perkara ini bermula pada tanggal 12 Desember 2019 terdapat kesalahan sistem di satu Bank Pelat Merah yang menyebabkan nasabah yang bertransaksi top up dana di rekeningnya tidak berkurang.
• Detik-detik Warga Histeris di Dinsos Deliserdang saat Tanya Bantuan Sosial Tunai Rp 600 Ribu
• Pencuri HP Istri Mantan Gubernur Sumut Ditangkap Anggota Brimob
• Secuil Cerita Surat Cinta Megabintang Michael Jordan Dengan Amy Hunter Laku Terjual Rp 372 Juta
"Bahwa pada tanggal 12 Desember 2019 Terdakwa II menerima informasi dari akun Telegram atas nama Jojo di group Telegram dengan nama Group Tokoku. Kemudian Jojo menginformasikan ke pihak bank bahwa saldo tidak berkurang," kata Chandra di ruang cakra VIII PN Medan di hadapan Majelis Hakim Imanuel Tarigan.
Dari informasi tersebut, Jonny mengajak terdakwa Riky untuk mencobanya.
Sebab, Riky mempunyai rekening bank tersebut atas nama Suyadi. Dan, upaya itu ternyata berhasil.
"Adapun, yang dilakukan Riky dan Jonny yaitu top up ke akun Link Aja di mesin ATM bank itu. Pada layar mesin ATM tertulis ‘Transaksi Gagal’, dan saldo pada Kartu ATM yang dipergunakan untuk melakukan Top up saldonya tidak berkurang. Akan tetapi pada akun Link Aja saldonya bertambah," kata Chandra.
Riky kemudian meminta bantuan kepada Alianto untuk dicarikan nomor-nomor handphone yang terdaftar di aplikasi Link Aja yang akan digunakan untuk melakukan top up ke akun Link Aja.
"Memanfaatkan kelemahan sistem bank tersebut, Alianto memberikan lebih dari 50 nomor handphone yang terdaftar di aplikasi Link Aja," ujarnya.
• Bayi Usia 6 Hari di NTB Positif Virus Corona, Kemungkinan Kasus Pertama Penularan Vertikal
• Gubernur Edy Rahmayadi Sentil Bupati JR Saragih karena Terapkan New Normal di Kabupaten Simalungun
Selanjutnya Riky dan Jonny melakukan top up berulang-ulang kali secara bergantian dengan menggunakan rekening atas nama Suyadi ke nomor-nomor handphone yang diberikan oleh Alianto.
"Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan di beberapa ATM bank ini yaitu di ATM di kawasan Putri Hijau, ATM di salah satu gerai Alfamart di Titipapan, ATM di kantor unit bank ini di Titipapan, ATM di gerai Alfamidi Platina, ATM di RSU Eshmun, serta ATM di Suzuya Plaza," jelasnya.
"Riky melakukan 81 kali transaksi, namun yang berhasil sebanyak 71, dengan keuntungan yang diperoleh sebanyak Rp 682 juta.
Sedangkan Jonny melakukan transaksi sebanyak 53 kali, namun yang berhasil 47, dengan keuntungan yang diperoleh sebanyak Rp 470 juta," tambah Chandra.
Total keuntungan yang diperoleh para terdakwa adalah sebesar Rp 1,152 miliar.
Ricky dan Alianto kemudian melakukan pencairan dengan cara mentransfer uang dari Link Aja ke beberapa rekening bank, dan selanjutnya mengambil uang tersebut di ATM.
"Dari hasil pengambilan tersebut, Riky membagi keuntungan tersebut kepada Jonny sebesar Rp 210 juta, dan Alianto sebesar Rp 205 juta. Sedangkan Riky mendapat bagian sebesar kurang lebih Rp 737 juta," bebernya.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut bank plat merah ini mengalami kerugian sebesar Rp 1,152 miliar.
"Perbuatan para Terdakwa adalah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga dua pekan mendatang.
(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tiga-terdakwa-pembobolan-bank-bri.jpg)