Update Covid19 Sumut 31 Mei 2020
Dinas Pariwisata Kabupaten Karo Perpanjang Penutupan Objek Wisata hingga 14 Juni
Berdasarkan surat edaran nomor 556/429/Pariwisata/2020 ini penutupan mulai diberlakukan sejak Sabtu (30/5/2020) hingga Minggu (14/6/2020) mendatang.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, BERASTAGI - Menanggapi masih maraknya penyebaran wabah pandemi virus corona (Covid-19), Dinas Pariwisata Kabupaten Karo kembali memperpanjang penutupan objek wisata.
Seperti diketahui, Kabupaten Karo memiliki banyak objek wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan saat musim liburan tiba.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo Munarta Ginting, mengungkapkan perpanjang masa penutupan ini melihat kondisi wabah yang masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.
Dirinya mengatakan, dengan keputusan ini tentunya dapat membantu proses pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 terutama yang bisa saja terjadi di objek wisata.
"Seperti yang kita lihat, sampai saat ini wabah pandemi ini masih tinggi. Untuk itu, kita kembali mengambil kebijakan untuk memperpanjang penutupan seluruh objek wisata di Kabupaten Karo," ujar Munarta, pekan lalu.
• Dinas Pariwisata Simalungun Godok Konsep New Normal Untuk Danau Toba
Munarta menjelaskan, dari surat edaran sebelumnya memang jadwal penutupan objek wisata berakhir pada hari ini.
Namun, dirinya mengatakan terhitung sejak Kamis (28/5/2020) kemarin pihaknya telah kembali membuat surat edaran perpanjangan penutupan objek wisata.
Berdasarkan surat edaran nomor 556/429/Pariwisata/2020 ini penutupan mulai diberlakukan sejak Sabtu (30/5/2020) esok hingga Minggu (14/6/2020) mendatang.
"Ya kita kembali berlakukan penutupan objek wisata selama 14 hari, seperti batas waktu inkubasi dan jadwal sebelumnya. Objek wisata kita tutup mulai besok, sampai tanggal 14 bulan depan," katanya.
Ketika ditanya perihal tindakan penegasan terhadap pelaku wisata ataupun wisata yang tetap membandel, Munarta menegaskan pihaknya akan bekerjasama dengan pihak yang berwenang. Dirinya menyebutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol-PP untuk menindak tegas para pelanggar.
"Nanti kita akan bekerjasama dengan Polsek setempat yang memiliki objek wisata, dan Satpol-PP. Nanti kita juga akan lakukan patroli untuk melarang wisatawan masuk ke objek-objek wisata kita," ucapnya.
• Disparbud Karo Minta Tempat Wisata Jangan Beroperasi, Pemandian Air Panas Masih Tutup
Dirinya mengungkapkan, tindakan tegas ini dilakukan juga mengingat pihaknya hari ini mendapatkan teguran keras dari Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, beberapa waktu lalu kedapatan adanya wisatawan yang masuk ke objek wisata. Padahal, hingga saat ini Dinas Pariwisata Kabupaten Karo belum ada memberikan akses pelaku wisata untuk membuka objek wisata.
"Kita juga tadi baru dapat teguran dari provinsi, mereka melihat ada wisatawan yang berlibur ke sini. Makanya ke depan akan kita lakukan tindakan tegas," ungkapnya.
Lebih lanjut, Munarta juga meminta kerjasama dengan Polres Tanah Karo untuk memperketat penjagaan di jalur-jalur masuk Kabupaten Karo. Hal ini, mengingat setiap akhir pekan objek wisata di Kabupaten Karo selalu menjadi primadona bagi wisatawan terutama dari wilayah seputar Kabupaten Karo.
Di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Tanah Karo Iptu Agus Ita Lestari br Ginting, mengungkapkan sesuai dengan instruksi dari Polri pihaknya akan memperpanjang masa operasi hingga tanggal 7 Juni mendatang. (cr4/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dinas-kabupaten-karo-perpanjang.jpg)