Ini Risikonya Jika Sudah Terlanjur Lolos Mudik dari Jakarta, Jangan Harap Bisa Kembali dengan Mudah

Larangan mudik Lebaran di tengah pagebluk corona (Covid-19) sudah diterapkan pemerintah sejak 24 April 2020.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Agung (28) dan Samtirawan (29) kecewa berat lantaran diminta putar balik oleh petugas di lokasi Check Point Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2020) siang. Ia nekat mudik karena sudah tak punya pekerjaan karena kena PHK. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang warganya untuk melakukan aktivitas mudik ke luar kota. Ini risikonya jika sudah terlanjur lolos mudik. 

Telanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah.

TRIBUN - MEDAN.Com - Larangan mudik Lebaran di tengah pagebluk corona (Covid-19) sudah diterapkan pemerintah sejak 24 April 2020.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat di Jakarta yang nekat melakukan perjalanan dengan beragam modus hingga akhirnya bisa tiba di kampung halaman.

Namun, jangan senang dulu. Pasalnya, pihak kepolisian serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah memastikan bahwa pemudik yang sudah berada di kampung halaman akan sulit kembali ke Jakarta usai Lebaran.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, akan ada proses penyekatan yang dilakukan saat arus balik atau usai Lebaran untuk menyaring pendatang yang akan masuk ke Jabodetabek.

"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan. Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," ujar Benyamin saat berbincang dalam program Otolive bersama Kompas.com, Rabu (21/5/2020).

Lebih lanjut Benyamin mengatakan, aturan tidak bisa masuk atau akan sulit untuk menginjakkan kaki lagi ke Jakarta berlaku bagi masyarakat yang berhasil lolos ketika sudah ada pelarangan pada 24 April lalu, ataupun sudah melakukan perjalanan dari sebelumnya.

Benyamin mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dan taat dengan regulasi tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama bagi masyarakat yang memang tidak masuk dalam kategori pengecualian.

"Polri Dit Lantas PMJ kegiatan Ops Ketupat Covid-19 Jaya 2020 di check point Tol Cikupa arah Cikampek. Pengecekan & penyekatan kendaraan yg ada indikasi mudik antisipasi penyebaran Virus Covid-19 #OpsKetupatCegahCovid19 #AparatTegasLarangMudik. " tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, 21 Mei 2020.

"Meski ada surat dan bawa perlengkapan, tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi. Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," kata Benyamin.

Sama dengan Benyamin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengutarakan hal senada.

Apalagi dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Syafrin, masyarakat di Jakarta yang akan melakukan perjalanan mudik atau sudah tiba di kampung halaman tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu tidak akan bisa kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan bepergian ke luar Jabodetabek mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved