Siswi SMP di Taput Diperkosa Seorang Pemuda AP (19) di Gubuk, Tiga Rekannya Menonton

Anggota polres Taput Aiptu Walfon Baringbing, menyampaikan AP (19) memperkosa siswi SMP di sebuah gubuk di perladangan jagung warga

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA/FACEBOOK
AP (19) pelaku pemerkosaan di Tarutung, Tapanuli Utara (kiri). Foto ilustrasi siswi SMP (kanan) 

Dijelaskan Aiptu Walfon Baringbing, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Taput.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf d jo pasal 81 ayat 1 dan 2 huruf M, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Arjuna/Tribun-Medan.com)

Pelaku Pembunuhan Serda TNI Baso Hadang Ditembak Mati setelah Bergumul dengan Polisi di Hutan

 TERNYATA Remaja NF yang Bunuh Bocah Dengan Sadis Adalah Korban Pemerkosaan, Kini Hamil 3,5 Bulan

 Kasus Kakak Asuh LC (20) Masuk ke Kamar Adik Asuhnya hingga Terjadi Pemerkosaan, Ujungnya Ketagihan

 Sosok Pria Tua yang Kontroversi Kakek Sugiono versi Indonesia Sedang Sakit, Dikabarkan Tante Rossa

 Pelaku Pembunuhan Serda TNI Baso Hadang Ditembak Mati setelah Bergumul dengan Polisi di Hutan

KASUS Pencabulan Anak di Bawah Umur Juga Terjadi di Padangsidempuan, Tapanuli Selatan. Kali Ini Pelakunya Ayah Tirinya.

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria di Padangsidempuan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial MB (47 tahun) tega memerkosa putrinya.

Korban yang merupakan remaja 18 tahun diperkosa dengan ancaman akan menceraikan ibunya.

Perilaku bejat ayah terhadap anak tirinya itu terungkap saat korban hamil dan melahirkan di kamar mandi.

Ilustrasi pemerkosaan dan KDRT. (Press Association via BBC)
Ilustrasi. (Press Association via BBC) l

"Tersangka mengaku tergiur nafsu seksual setiap kali melihat korban selesai mandi," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Herianto Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).

Bambang menjelaskan, untuk menutupi kejahatannya, tersangka sering membelikan korban baju dan memberikan uang.

Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan itu kepada siapapun.

Kepada korban, pelaku mengancam akan menceraikan istrinya jika perbuatannya terungkap.

"Tersangka juga kerap mengancam akan menceraikan ibu korban jika perbuatan itu dibeberkan. Kalau ibu korban diceraikan, nanti siapa yang akan membiayai kebutuhan mereka," kata Bambang.

ILUSTRASI - Seorang anak berusia 13 tahun diperkosa & dibunuh oleh seseorang yang masuk rumahnya, saat ibunya sedang keluar membeli makanan saat lockdown Corona.
ILUSTRASI (Shutterstock/Mita Stock Images)

Rutin 2 kali sepekan

Tersangka juga mengakui rutin melakukan hubungan badan dengan anak tirinya.

Pemerkosaan itu dilakukan setidaknya 2 kali dalam sepekan, saat ibu korban tidak ada di rumah.

"Tersangka akan kita jerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Bambang.

Sebelumnya, Ibu korban yang dijadikan sebagai saksi dan pelapor menceritakan bahwa pada awalnya korban mengeluh sakit pada bagian perutnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved