Oknum Perwira Polisi Diancam Ditembak jika tak Menyerah, Iptu HA Akhirnya Ditangkap, Gelapkan Mobil
Perwira polisi yang paling diburu Polda Kepri tersebut terlibat kasus penggelapan 71 mobil.
TRI BUN-MEDAN.com - Akhirnya, pelarian oknum polisi Iptu HA berakhir.
Perwira polisi yang paling diburu Polda Kepri tersebut terlibat kasus penggelapan 71 mobil.
//
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) HA sudah ditangkap.
Sebelumnya, Iptu HA merupakan buronan Polda Kepulauan Riau lantaran menggelapkan 71 unit mobil.
Selama ini, Iptu HA bersembunyi di Pangkalan Krinci, Kebupaten Palalawan, Riau, Minggu (17/5/2020).
"Iptu HA diamankan sekitar pukul 10.00 WIB malam tadi dan saat ini tim sedang melakukan persiapan untuk pulang menuju ke Batam," kata Arie melalui telepon, Minggu (17/5/2020).
• Terkait Narkoba, Oknum Polisi Aiptu IS yang Bertugas di Wilayah Polres Simalungun Ditangkap BNNK
• Cerita Pemudik Gantung Diri Setelah Disuruh Isolasi, Setiba di Kampung Keluhkan Panas, Sesak Napas
Arie mengatakan, hingga saat ini korbannya masih ada enam orang dan berharap bagi siapa saja yang telah menjadi korban dari kasus penipuan dan penggelapan ini untuk melapor ke Polda Kepri.
Kronologi kasus sebelum penangkapan
Sebelumnya, Iptu HA sempat kabur setelah kasus ini mencuat ke permukaan.
Bahkan, Arie meminta Iptu HA segera menyerahkan diri agar tidak diambil tindakan tegas yang dapat merugikan pelaku.
Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni mengambil mobil untuk disewa.
Selanjutnya, mobil itu disewakan kembali kepada orang lain.
Namun, dalam perjalanan, mobil rental tersebut malah dijual murah karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan dan dokumen barang.
Kasus ini terungkap saat salah satu korban atau pemilik mobil melakukan penyitaan dari tangan pembeli yang merupakan warga Tanjungpinang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasus-penggelapan-mobil-oknum-perwira.jpg)