Inilah Sanksi Bagi Perusahaan yang Mangkir Bayar THR Karyawan, Tak Boleh Mencicil

Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

TRI BUNNEWS
BESOK THR PNS Mulai Dicairkan 

Inilah Sanksi Bagi Perusahaan yang Mangkir Bayar THR Karyawan, Tak Boleh Mencicil

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) keagamaan ke karyawan secara tepat waktu.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip Senin (18/5/2020).

Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi bagi perusahaan yang mangkir membayar THR meliputi:

1. Teguran tertulis

2. Pembatalan kegiatan usaha

3. Pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

4. Pembekuan kegiatan usaha

Sementara untuk keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja, pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Selain itu, denda yang dibayarkan pengusaha tidak mengurangi besaran THR yang harus dibayarkan ke pekerja.

" Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tutur Ida.

THR bisa dicicil

Sebelumnya, Ida juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved