Tunggu Pembeli Motor Curian di Penginapan, Residivis Curanmor Dilumpuhkan Polisi
Dengan kaki yang luka karena tembakan, kedua pelaku harus berjalan secara terpapah-papah.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tri bun-Medan/Muhammad Nasrul
TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Setelah beberapa tahun menjalani masa hukuman di dalam penjara, tampaknya tak membuat seorang residivis kasus curanmor, Samson Tarigan, menjadi jera.
Warga Kecamatan Tigapanah ini kembali melakukan aksinya, bahkan mengajak seorang rekannya, Harri Cristian untuk mencuri motor.
Alhasil, keduanya harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo.
Keduanya dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Amatan www.tri bun-medan.com, kedua pelaku sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe.
Selanjutnya, kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan.
Dengan kaki yang luka karena tembakan, kedua pelaku harus berjalan secara terpapah-papah.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, kedua pelaku tersebut diamankan karena laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya Jumat (15/5/2020) kemarin.
Ia menyebutkan, kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian di kawasan Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, sekira pukul 23.30 WIB.
"Penangkapan terduga pelaku ini, berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya di Desa Bunuraya kemarin malam sekira pukul 23.30 WIB tepatnya di sebuah gudang kol," ujar Sastrawan, Minggu (17/5/2020).
Sastrawan menjelaskan, berdasarkan dari laporan korban atas nama Henny Irawati br Tarigan itu, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, pihaknya juga mengumpulkan sejumlah informasi dari masyarakat untuk mengetahui pergerakan kedua pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, kita mendapatkan informasi kedua tersangka telah melarikan diri ke wilayah Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit. Kemudian, kita lakukan penyisiran ke wilayah tersebut, untuk melakukan pengejaran pelaku," katanya.
Setalah dilakukan penyisiran, Sastrawan mengatakan pihaknya berhasil meringkus kedua pelaku saat sedang berada di sebuah penginapan.
Samson dan Harri sedang bersembunyi di sebuah kamar penginapan bersama barang bukti.
"Setelah penyisiran kita dapatkan pelaku sekira pukul 03.30 WIB di dalam penginapan. Dan dari informasi yang kita dapat dari kedua pelaku, mereka ini sedang menunggu pembeli dari barang bukti," ucapnya.
Dikatakan Sastrawan, pelaku biasanya menjual barang bukti ke wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.
"Jadi salah satu tersangka sudah residivis, dan baru keluar selama enam bulan terakhir. Nantinya mereka akan kita tes urine juga, karena kita duga mereka juga sebagai pengguna narkoba," ungkapnya.
Sastrawan menjelaskan, dari tangan kedua pelaku pihaknya mendapatkan barang bukti satu unit sepeda motor, dan sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel kunci sepeda motor tersebut.
Ia menegaskan, polisi akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jejak kejahatan lainnya.
Kedua tersangka akan dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(cr4/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/curanmor-di-karo-dilumpuhkan.jpg)