Seorang Anggota TNI AD Serda Baso Tewas Ditikam Pemuda, Polisi Ungkap Kronologi, Foto Pelaku Disebar
Setelah melakukan penikaman pemuda yang menikam mati anggota TNI, melarikan diri.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Jika ditangkap, pelaku diancam pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
• Pemprov Sumut Dituding Ambil Untung Miliaran Selisih Harga Sembako, Ini Penjelasan Kepala BPBD
• Anggota TNI Praka AF Dikeroyok 4 Pemuda Mabuk, Kronologi hingga Polisi Lakukan Penangkapan
Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
(*)
• Anggota TNI Praka AF Dikeroyok 4 Pemuda Mabuk, Kronologi hingga Polisi Lakukan Penangkapan
• Pemprov Sumut Dituding Ambil Untung Miliaran Selisih Harga Sembako, Ini Penjelasan Kepala BPBD
Artikel ini sebelumnya tayang di Tri bun Timur berjudul: Foto Pelaku Penikam Anggota TNI AD di Baubau Disebar, Ini Identitas DPO Harap Lapor Jika Melihat
Seorang Anggota TNI AD Serda Baso Tewas Ditikam Pemuda, Polisi Ungkap Kronologi, Foto Pelaku Disebar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suami-membunuh-istri_tikam-4-kali-saat-sahur.jpg)