Seorang Anggota TNI AD Serda Baso Tewas Ditikam Pemuda, Polisi Ungkap Kronologi, Foto Pelaku Disebar

Setelah melakukan penikaman pemuda yang menikam mati anggota TNI, melarikan diri.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Ilustrasi Pembunuhan 

TRI BUN-MEDAN.com - Setelah melakukan penikaman pemuda yang menikam mati anggota TNI, melarikan diri.

Polisi mengusut kasus ini dan menyebar foto pelaku.

//

Anggota TNI Praka AF Dikeroyok 4 Pemuda Mabuk, Kronologi hingga Polisi Lakukan Penangkapan

Seorang Pria Ngamuk, Dinyatakan Positif Covid-19, Peluk Sejumlah Orang dan Menolak Dijemput Petugas

Seorang pemuda nekat tikam anggota TNI AD hingga tewas di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Polisi ungkap kronologi kejadian sebenarnya dan sebar foto serta identitas pelaku.

Bagi yang menemukan jejak pelaku diharapkan segera lapor polisi.

Seperti diberitakan, seorang anggota TNI AD Serda Baso Hadang tewas dianiaya, tadi malam.

Korban bertugas di Kodim 1413 Buton di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Jefry dan Zuraida Blak-blakan di Persidangan, Dari Perselingkuhan, Hubungan Intim, hingga Pembunuhan

Anggota TNI Praka AF Dikeroyok 4 Pemuda Mabuk, Kronologi hingga Polisi Lakukan Penangkapan

Anggota TNI tersebut jadi korban penikaman seorang pemuda setempat bernama Komang Iyas (KM) atau Pekel.

Kini pelaku jadi DPO

Korban yang merupakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Koramil 1413-16, tewas setelah mengalami luka akibat senjata tajam di sekujur tubuh.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Karing, Kecamatan Bungi, KotaBaubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat korban yang sedang melakukan tugas dinas malam di Kantor Koramil mendapat laporan dari warga yang menjadi korban pemukulan oleh KM.

Mendapat laporan dari warga tersebut, korban kemudian mendatangi lokasi pertikaian dan menegur pelaku.

Tak terima ditegur korban, KM langsung pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam.

Setelah itu, KM kemudian mendatangi korban di lokasi kejadian dan langsung menganiaya korban hingga tewas.

“Kita dengar ada suara yang berkelahi, terakhir kita dengar ada suara seperti orang dicekik, lama kemudian sudah tidak ada suara.

Saat kita datang, kita lihat korban sudah terbaring,” kata seorang saksi mata bernama Yoko Mardika yang merupakan warga setempat, Jumat (15/5/2020).

Pasca-kejadian tersebut, polisi memburu pemuda yang menganiaya korban hingga tewas.

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari mengatakan, pihaknya sudah mengetahui identitas pelaku dan sedang dalam pengejaran.

Tiga Kota Besar di Sumut Sarang Penularan Covid-19, Tindak Cafe tak Penuhi Protokol Kesehatan

“(Motif) sedang kita selidiki. Barang bukti sudah kita amankan, seperti balok dan senjata tajam,” ucap Rio.

Korban disemayamkan di rumah duka di Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.

Rencanya korban akan dimakamkan secara militer.

AKBP Zainal Rio Candra Tangkari mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“(Motif) sedang kita selidiki.

Barang bukti sudah kita amankan, seperti balok dan senjata tajam,” katanya, Jumat (15/5/2020).

Foto Pelaku Disebar

Dilansir dari akun Instagram @infokomando, foto pelaku yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, mulai disebar.

Pelaku atas nama Komang Iyas alias Pekel.

Masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku diminta melapor pada kantor kepolisian atau TNI terdekat.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Jika ditangkap, pelaku diancam pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pemprov Sumut Dituding Ambil Untung Miliaran Selisih Harga Sembako, Ini Penjelasan Kepala BPBD

Anggota TNI Praka AF Dikeroyok 4 Pemuda Mabuk, Kronologi hingga Polisi Lakukan Penangkapan

Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

(*)

Anggota TNI Praka AF Dikeroyok 4 Pemuda Mabuk, Kronologi hingga Polisi Lakukan Penangkapan

Pemprov Sumut Dituding Ambil Untung Miliaran Selisih Harga Sembako, Ini Penjelasan Kepala BPBD

Artikel ini sebelumnya tayang di Tri bun Timur berjudul: Foto Pelaku Penikam Anggota TNI AD di Baubau Disebar, Ini Identitas DPO Harap Lapor Jika Melihat

Seorang Anggota TNI AD Serda Baso Tewas Ditikam Pemuda, Polisi Ungkap Kronologi, Foto Pelaku Disebar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved