Fakta Baru Bripka Her (47), Pergoki Sang Istri Has (42) Berduaan di Ranjang dengan Serda HD (46)

Ia diduga melakukan hal senonoh sekitar pukul 23.00 Wita, Kamis (14/5/2020). Saat memergoki istrinya, Bripka Her langsung emosi.

Kolase pixabay.com/iNews
ILUTRASI. Fakta baru kasus polisi tembak istri dan anggota TNI yang tepergok selingkuh di rumahnya berawal dari curiga ada motor trail dan lampu rumah sudah tak menyala. 

TRI BUN-MEDAN.com - Fakta baru seorang polisi Bripka Her (47) memergoki istri dan anggota TNI selingkuh dan berduaan di kamar rumahnya.

Bripka Her awalnya curiga, lampu rumahnya sudah tak menyala dan di halaman rumah ada motor trail.

Bripka Her lantas diam-diam memanjat pagar dan masuk rumah di BTN Syeh Yusuf Kolakolasa, Jl Sungai Kelara, Keluhan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Lokasi penembakan Bripka He terhadap HT dan selingkuhanya Serda HA
Lokasi penembakan Bripka He terhadap HT dan selingkuhanya Serda HA (Istimewa / Facebook)

Dia terpeangah setelah melihat istrinya dan anggota TNI sudah di kamar berduaan.

Berikut fakta baru yang didapatkan reporter Tribun Timur.

Istri polisi inisial Has (42) dan selingkuhanya seorang anggota TNI Serda HD (46).

Ia diduga melakukan hal senonoh sekitar pukul 23.00 Wita, Kamis (14/5/2020).

Saat memergoki istrinya, Bripka Her langsung emosi sehingga ia mengeluarkan tembakan peringatan.

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh (KOLASE WARTA KOTA)

Namun pelaku tak menghiraukan tembakan peringatan, dan berusaha untuk merebut senjata Bripka Her.

Akibatnya pelaku melakukan tembakan terarah kepada kedua korban.

Has (42) ditembaki pada bagian paha satu kali, dan selingkuhannya HD (46) ditembaki tiga kali bagian paha, perut dan dada.

Kapolda Sulsel, Irjen Mas Guntur Laupe, membenarkan kejadian tersebut.

"Jadi saya dengan pak Dandim tidak menghendaki kejadian ini, karena ini sudah berlarut sudah terjadi apa boleh buat," ujar Guntur.

Sementara pelaku penembakan Bripka Her, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Guntur Laupe, Jumat (15/5/2020).

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved