Kepolisian Kembali Meringkus Mucikari dan Sejumlah Mama Muda dalam Prostitusi Online di Aceh

Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai hasil transaksi tersangka dengan pria hidung belang yang menyewa jasa prostitusi online.

Editor: AbdiTumanggor
SatReskrim Polres Pinrang
ILUSTRASI - Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online. 

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,"

Kemudian tersangka dikenakan Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, berbunyi.

“Setiap Orang dan atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas dan atau mempromosikan Jarimah Zina diancam denga ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan”.

(TribunnewsBogor.com/Serambinews.com)

Artikel telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul:Pengakuan Mucikari Postitusi Online Aceh, Sediakan 5 Mamah Muda untuk Layani Pria Hidung Belang

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Tags
Cekcok soal harga tarif wanita PSK
Prostitusi Online di Medan Kota
Prostitusi Online di Aceh
Mucikari dan mamah muda PSK ditangkap di Aceh
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved