Dana Bansos Corona Rp 600 Ribu Disunat, Per Keluarga Cuma Dapat Rp 100 Ribu

Dana yang dialamatkan untuk warga kurang mampu imbas pandemi Covid-19 ini disunat. Dari seharusnya Rp 600 ribu, tinggal Rp100 ribu

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / ISTIMEWA
Istri Kades Buluduri dan beberapa pembagi uang bantuan dijemput polisi untuk dimintai keterangan, Selasa (12/5/2020), di Kantor Kades Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. 

Penerima BST di Desa Buluduri yang terdaftar, lanjut dia, berjumlah 72 kepala keluarga, tetapi yang terealisasi hanya 67.

"Desa Buluduri terdiri atas empat dusun dan berpenduduk 475 KK," ujar Osaka mengakhiri.

Sebelumnya, salah satu warga yang diperiksa polisi, Erna Purba, mengatakan hal senada dengan Kades Buluduri.

Pemotongan bansos tersebut merupakan kesepakatan bersama.

Menurut Erna, kabar ini merebak setelah salah satu warga keberatan menerima uang bansos cuma Rp 100 ribu.

"Makanya kami heran, kok ada yang keberatan. Padahal, sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama dan ada berkas kesepakatannya," katanya.

Sementara itu, Marihot Lumbantobing di Kantor Camat Lae Parira saat mendampingi warga yang menolak menerima uang dari penerima manfaat BST mengatakan, penerima manfaat BST dipungut Rp 500 ribu dari jumlah bantuan, untuk dibagikan ke masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima.

Pemungutan alias pemotongan tersebut sudah dikoordinasi.

"Uang itu dikumpulkan setelah penerima manfaat keluar dari Kantor Pos dan dibagi secara merata masing-masing Rp 100 ribu," ucapnya.

KPK Wanti-wanti

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Provinsi Sumatera Utara berada di posisi rawan terjadinya penyelewengan terhadap anggaran Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.

Untuk itu, KPK terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran yang ada di Sumut.

Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), Provinsi Sumut, Azril Zah mengatakan, ada empat kategori titik rawan korupsi yang dapat dipermainkan oleh kepala daerah hingga bawahannya, pada saat situasi ini.

Yang pertama, titik rawan korupsi dapat terjadi pada pengadaan barang dan jasa.

"Kolusi dengan penyedia, markup harga, kick back, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan," ucapnya, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (7/5/2020). Kemudian, kata dia korupsi juga dapat terjadi pada penerimaan sumbangan yang disalurkan perusahaan kepada pemerintah juga rawan koruspi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved