RESMI Penerbangan Mulai Hari Ini, Lion Air Minta Penumpang Datang 4 Jam Sebelum Keberangkatan
Lion Air, Wings Air, dan Batik Air yang merupakan member of Lion Air Group kembali beroperasi, Minggu (10/5/2020).
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN-MEDAN.com,MEDAN- Lion Air, Wings Air, dan Batik Air yang merupakan member of Lion Air Group kembali beroperasi, Minggu (10/5/2020).
Dalam pembukaan operasional kembali ini, terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan seperti penyesuaian terminal keberangkatan dan kedatangan.
Selain itu dalam proses dan persiapan perjalanan udara wajib bagi calon tamu atau penumpang Lion Air Group untuk memenuhi ketentuan yang diberikan.
"Calon penumpang wajib tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan, wajib menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Minggu (10/5/2020).
Selain itu penumpang juga diwajibkan megenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara. Penumpang juga wajib mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).
"Penumpang wajib mengikuti aturan jarak aman atau physical distancing sebagaimana diberlakukan dan wajib menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat," katanya.
Danang mengatakan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, ada kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang.
"Adapun persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan, menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2," katanya.
Selain itu wajib menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Udaha milik Daerah/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor.
Bagi penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.
"Penumpang wajib menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah) dan melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan)," katanya.
Sedangkan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, mencakup syarat menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan dan menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),
"Wajib menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain dan menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia
(untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia," katanya.
Sementara bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan dan menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suasana-pesawat-lion-air-group-di-bandara-udara-internasional-soekarno-hatta.jpg)