Terungkap 3 Pelaku Pembunuh Elvina
Ternyata Elvina (21) Sempat Disetubuhi Pelaku di Kamar Mandi sebelum Dibunuh, Ini 3 Orang Tersangka
Berikut nama-nama pelaku dan peran ketiganya hingga korban Elvina (21) sempat disetubuhi pelaku di kamar mandi.
Ronny mengatakan, dalam kasus ini pelaku utama justru adalah Jeffry dan dibuat seolah-olah Michael yang membunuh dan minum cairan antinyamuk.
Dikatakan Ronny, korban Elvina adalah mantan pacar Michael.
Menurutnya, Michael tidak dipaksa untuk meminum cairan antinyamuk.
"Memang M yang minum, sebelumnya tulis surat cinta seakan-akan dia yang membunuh dan kemudian minum obat nyamuk," ujar AKBP Ronny.
"M mau mengakui membunuh, karena diminta tolong oleh Jef supaya dia yang mengakui," imbuhnya.
Elvina (21) dibunuh dengan sadis oleh Jeffry dan dua tersangka lain di Cemara Asri, Rabu (6/5/2020) (Tribun Medan)
Diduga ada andil dari sang ibu Jeffry
Kasatreskrim Polrestabes Medan ini menambahkan, dalam kasus pembunuhan ini diduga ada andil ibunya Jeffry.
Ibu Jeffry diduga sebagai sosok yang membujuk Michael supaya bersedia pasang badan mengaku sebagai pembunuh Elvina.
Dia menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing.
"Karena setelah kejadian ibunya Jef datang dan ketahui kalau Jef yang bunuh, sekaligus ibunya Jef yang membujuk agar M yang mengaku membunuh tanpa libatkan anaknya," katanya.
Pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Elvina di Komplek Cemara Asri, Percutseituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (7/5/2020). (Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)
3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka. Korban sempat disetubuhi pelaku di kamar mandi saat keadaannya pingsan.
Pada Jumat (8/5/2020) Polrestabes Medan akhirnya mengungkap tiga pelaku pembunuhan sadis gadis Elvina (21) yang dimasukkan dalam kardus.
Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya Michael dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen.
Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani prarekonstruksi.
"Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tutur Kapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembunuhan-dan-mutilasi-di-komplek-cemara-asri.jpg)