Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Zuraida Hanum dan Dua Eksekutor pada Sidang Pekan Depan

Majelis Hakim PN Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan tiga terdakwa kasus pembunuhanan hakim Jamaluddin

Tayang:
HOTRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Zuraida Hanum disidang secara online menggunakan video conference 

"Kemudian Zuraida mengambil pakaian training olah raga Pengadilan Negeri Medan dari dalam lemari kamar korban karena pada saat itu hari Jumat," jelas JPU.

Zuraida Hanum menyuruh Reza untuk memakaikan baju olahraga. Sementara Zuraida memakaikan cincin, jam tangan, dan kalung korban.

Selanjutnya Jefri dan Reza diminta Zuraida untuk menunggu di kamar korban hingga pukul 04.00 WIB.

“Ketika sudah mencapai pukul 04.00 WIB, Zuraida bersama kedua terdakwa lainnya mengangkat mayat korban menuju ke lantai 1," kata JPU.

Mereka berbagi tugas, di mana Zuraida membuka pintu rumah dan memastikan agar tidak ada orang yang melihat, lalu membukakan pintu mobil. Kedua terdakwa lainnya mengangkat jasad korban dan memasukkannya ke dalam mobil.

"Sehingga ketiga terdakwa tersebut membuang mayat korban di perladangan kebun sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang," kata JPU.

Karena perbuatan itu, ketiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved