Deretan Fakta Jasad Wanita Bercelana Dalam Merah di Apartemen Mewah, Cekcok Dibunuh Teman Kencan

Perempuan malang itu ditemukan hanya mengenakan pakaian dalam wanita setelan atasan hitam dan celana dalam merah.

Via Surya.co.id
Pelaku pembunuhan Ika Puspita Sari di apartemen mewah di Surabaya, Jawa Timur. 

Polisi menangkap pria asal Karangprao Laok Emong, Sampang itu sekitar lima jam setelah penemuan mayat cewek tanpa busana tersebut.

Tersangka dan Barang Bukti Kejahatan sat di Polrestabes surabaya
Tersangka dan Barang Bukti Kejahatan sat di Polrestabes surabaya (Surya/Firman Rachmanudin)

"Kami tangkap tersangka di tempat kerjanya di Sawahan," kata Kombes Pol Sandi Nugroho, Kapolrestabes Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (23/4/2020).

Saat ditangkap, Junaidi masih mengenakan baju yang terekam CCTV apartemen.

Pelaku tersinggung omongan korban

Kepada polisi, Junaidi mengaku membunuh korban karena tersinggung dan sakit hati.

Korban sempat menghina tersangka karena dianggap tidak mampu membayar tarif sewa layanan.

Saat cekcok, tersangka melihat pisau dapur milik korban.

Kolase KRONOLOGI Wanita Tewas Bersimbah Darah di Depan Lift Apartemen Surabaya, Cuma Pakai Pakaian Dalam.
Kolase KRONOLOGI Wanita Tewas Bersimbah Darah di Depan Lift Apartemen Surabaya, Cuma Pakai Pakaian Dalam. (SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN)

Kemudian tersangka menghabisi nyawa korban menggunakan pisau itu.

Beberapa barang bukti diamankan

Dari dalam unit apartemen yang ditinggali korban, ditemukan puntung rokok dan bekas potongan rambut.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti celana jeans biru, jaket warna merah, dompet korban, handuk dan bekas kaleng susu kemasan 250 ml.

(*)

Artikel ini sudah tayang di Wiken dengan judul : Deretan Fakta-fakta Jasad Wanita Tanpa Busana di Sebuah Apartemen di Surabaya, Kondisi Bersimbah Darah Hingga Luka Bekas Sayatan di Leher

Sumber: Grid.ID
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved